KPU Tetapkan Jokowi-Ma’ruf Menang, Akankah BPN Gugat ke MK?

Pilpres 2019
Hasil pilpres 2019 dapat digugat oleh Prabowo - Sandi ke MK | Keepo.me

BPN memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan ke MK terkait hasil pemilu yang ditetapkan KPU

Setelah sebulan lebih pasca pemungutan suara di tanggal 17 April 2019 lalu, KPU akhirnya umumkan hasil rekapitulasi pemilu pada Selasa (21/5) dini hari tadi. Senada dengan quick count dan real count Situng, pasangan Jokowi – Ma’ruf Amin dinyatakan menang di Pilpres 2019.

Perolehan pasangan Jokowi – Ma’ruf menurut hasil rekapitulasi KPU mencapai 55,50 persen dengan jumlah suara sah 85.036.828. Sedangan pasangan Prabowo – Sandi mencapai 44,50 persen dengan jumlah suara sah 68.442.493. Jumlah suara sah secara nasional adalah 153.479.321.

Selisih antara keduanya pun cukup besar dengan jumlah suara mencapai 16.957.123 atau 11 persen. Lalu apa yang akan terjadi pasca pengumuman ini? Akankah Prabowo menggugat hasil keputusan KPU ke Mahkamah Konstitusi seperti Pemilu 2014 lalu?

Pilpres 2019
Akankah BPN gugat hasil pemilu 2019 ke MK? | Keepo.me

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peserta pemilu termasuk Capres dan Cawapres dapat mengajukan gugatan mengenai hasil pemilu ke MK. Pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini dapat dilakukan selambat-lambatnya 3x24 jam dari saat penetapan hasil oleh KPU.

“Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK,” ucap Ketua KPU Arief Budiman, dilansir dari CNN.

Baca Juga: KPU Resmi Putuskan Jokowi Menang Pilpres, BPN Prabowo-Sandi Tetap Tolak Tanda Tangan

Meski mendapat kesempatan untuk mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilpres 2019 oleh KPU, namun Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandi mengaku belum memastikan akan mengajukan gugatan ke MK.

“Yang jelas kami BPN masih punya waktu 3x24 jam untuk menyampaikan sikap apakah ke MK atau tidak,” Ucap Juru Bicara BPN, Andre Rosiade dikutip dari CNN.

Baca Juga: Mulai Terbongkar, Ini 3 Poin Penting Isi Surat Wasiat Prabowo! Kapan Dirilis?

Andre juga menegaskan bahwa kesempatan untuk menggugat ke MK itu masih dikaji kembali oleh petinggi di BPN. Mereka juga masih melakukan pengawalan terhadap laporan adanya kecurangan yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif di Bawaslu.

“Urusan MK masih dikaji oleh pimpinan. Kan masih ada waktu 3 x 24 jam. Untuk saat ini kami akan terus mengawal proses laporan dan terus melaporkan dugaan TSM ke Bawaslu,” Tutur Andre Rosiade.

Jika tidak diajukan gugatan ke MK, maka KPU akan meresmikan Jokowi dan Ma’ruf Amin sebagai Capres dan Cawapres Terpilih 2019 pada tanggal 25 Mei esok dan selanjutnya mereka akan dilantik oleh MPR. Jika BPN memutuskan untuk menggugat ke MK, maka KPU akan menanti putusan dari MK.

Artikel Lainnya

Pagi ini pukul 10.00 WIB, Prabowo mengumpulkan sejumlah petinggi BPN dan menggelar rapat di kediamannya di Kertanegara. Pertemuan ini dilangsungkan terkait pembahasan pasca penetapan hasil Pilpres oleh KPU.

“Jam 10.00 pagi ini saya mendapatkan undangan untuk merapat ke kediaman di Kertanegara. Agendanya sudah tentu berkaitan dengan situasi politik terakhir, termasuk hasil penetapan KPU,” ucap Wakil Ketua BPN, Priyo Budi Santoso.

Dilansir dari Kompas, terpantau Prabowo sudah hadir pada pukul 09.55 di Kertanegara. Hadir pula beberapa petinggi BPN, anggota Persatuan Purnawirawan Indonesia Raya (PPIR), serta Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Tags :