KPU Resmi Putuskan Jokowi Menang Pilpres, BPN Prabowo-Sandi Tetap Tolak Tanda Tangan

Saksi BPN Prabowo Sandi tolak hasil rekapitulasi KPU
Ketua KPU RI, Arief Budiman saat mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional yang dimenangkan paslon 01, Jokowi-Ma'ruf di ruang sidang KPU RI, Jakarta (21/5/2019). | www.liputan6.com

Saksi BPN Prabowo-Sandi menilai penolakan ini sebagai monumen moral melawan kecurangan yang terjadi dalam Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin sebagai pemenang kontestasi Pilpres 2019.

Namun, saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memutuskan untuk tidak menerima dan menolak tanda tangan pada hasil penetapan yang diumumkan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Selasa (21/5) dini hari.

Lalu, apa alasan saksi BPN Prabowo-Sandi ini menolak keputusan final KPU ya?

1.

Saksi tegaskan menolak

Saksi BPN Prabowo Sandi tolak hasil rekapitulasi KPU
Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan saat berfoto bersama dengan saksi parpol, TKN, dan juga BPN di ruang sidang KPU RI, Selasa (21/5/2019). | www.liputan6.com

Dilansir dari Liputan6, Selasa (21/5), Seorang saksi BPN Prabowo-Sandi bernama Aziz Subekti memutuskan untuk tidak menandatangani hasil akhir penetapan kemenangan pada pasangan Jokowi-Ma’ruf.

Dirinya pun menyebut jika aksinya sebagai bentuk penolakan pada hasil yang diumumkan oleh KPU sesuai dengan pandangan BPN Prabowo-Sandi terkait jalannya pemilu yang penuh kecurangan.

“Mohon maaf, pimpinan. Kami dari pasangan 02 menolak hasil pilpres yang telah diumumkan,” ucap Aziz di ruang sidang KPU.

Aziz saat itu tidak melakukan penolakan pada hasil rekapitulasi sendirian, dia ditemani oleh saksi BPN Prabowo-Sandi lainnya bernama Didi Hariyanto.

2.

Monumen moral melawan ketidakadilan

Saksi BPN Prabowo Sandi tolak hasil rekapitulasi KPU
Momen ketua KPU, Arief Budiman saat mengetuk palu tanda sahnya hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 di ruang sidang KPU RI, Jakarta, Selasa (21/5). | www.liputan6.com

Aziz juga menjelaskan jika BPN Prabowo-Sandi tidak akan menyerah untuk mendapatkan keadilan ditengah situasi demokrasi Indonesia yang sedang dilanda banyak kecurangan.

Penolakan ini juga diklaim sebagai monumen moral untuk melawan kebohongan dan kesewenangan yang terjadi dalam Pemilu kali ini.

“Penolakan ini sebagai monumen moral bahwa kami tidak pernah menyerah untuk melawan ketidakadilan, kecurangan, kesewenang-wenangan untuk melawan kebohongan dan tindakan apa saja yang akan menciderai demokrasi,” tegasnya.

Baca Juga: Bukti Tidak Kuat, Bawaslu RI Tolak Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu dari BPN!

3.

Jokowi raup suara 55,50% dan Prabowo 44,50%

Saksi BPN Prabowo Sandi tolak hasil rekapitulasi KPU
Hasil rekapitulasi suara akhir yang ditunjukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lewat layar besar di ruang sidang KPU RI, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari. | www.liputan6.com

Dalam rapat hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 tersebut, KPU berhasil mendapatkan hasil kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf dengan jumlah suara mencapai 85.607.362 atau sebesar 55,50%.

Sedangkan pasangan Prabowo-Sandi mendapatkan total suara sah nasional sebesar 68.650.239 suara atau sebesar 44,50%.

KPU pun mengumumkan suara sah nasional yang sudah masuk dan direkapitulasi sebanyak 154.257.601 suara dari 34 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Aksi 22 Mei Segera Digelar, Polisi Lakukan Sweeping untuk Massa yang Bertolak ke Jakarta

Artikel Lainnya

Akhirnya, hasil penetapan resmi diumumkan oleh KPU pada tanggal 21 Mei 2019 dengan hasil berupa kemenangan pasangan 01, Jokowi-Ma’ruf setelah dilakukan rekapitulasi suara dari 34 provinsi di Indonesia.

Semoga keputusan resmi KPU ini bisa diterima semua pihak dan jika terjadi penolakan bisa dilakukan secara konstitusional dan dengan kondusif.

Jangan sampai keputusan resmi ini dinodai dengan aksi-aksi yang berada di luar jalur konstitusi dan melawan hukum, karena itu malah akan mencederai demokrasi yang selama ini dibangun di Indonesia.

Tags :