TOK! Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Data Situng Pemilu

Aduan dugaan kecurangan pemilu terkait masalah Sistem Hitung (Situng) akhirnya diputuskan Bawaslu.

Majelis Hakim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya memutuskan adanya pelanggaran tata cara input data dalam Sistem Hitung (Situng) Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Putusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil laporan dugaan kecurangan yang terjadi dalam sistem penghitungan real count yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi dengan nomor laporan 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Lalu, bagaimana ini putusan Bawaslu terkait masalah pelanggaran Situng KPU ini?

1.

Sah adanya pelanggaran dalam Situng

Ketua Majelis Hakim Bawaslu RI, Abhan. | www.cnnindonesia.com

Dilansir dari detikcom, Kamis (16/5), Majelis Hakim Bawaslu telah memutuskan secara sah adanya pelanggaran tata cara dan prosedur input data yang dilakukan oleh KPU.

Putusan pelanggaran prosedural ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

“Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng,” ucap Abhan.

2.

Bawaslu minta adanya perbaikan

Petugas KPU saat melakukan proses input data dalam Sistem Hitung Pemilu milik KPU di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Minggu (21/4/2019). | katadata.co.id

Dalam putusan tersebut, Bawaslu juga meminta KPU untuk segera melakukan perbaikan pada proses input data pemungutan suara .

Hal ini tidak lepas dari status Situng yang dianggap merupakan instrumen penting untuk menjamin keterbukaan informasi yang sudah sesuai dengan Undang-Undang.

“Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam Situng,” ujar Abhan.

Baca Juga: Arief Poyuono Ajak Tolak Bayar Pajak, TKN: Modus Bikin Gaduh Jelang Pengumuman KPU

3.

Ingatkan ketelitian

Tiga Anggota Majelis Hukum Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Petalolo, dan Rahmat Bagja (kiri-kanan) saat lakukan sidang dugaan kecurangan Pemilu 2019. | nasional.kompas.com

Namun, Bawaslu juga memperingatkan agar KPU harus mengedepankan ketelitian dalam menyampaikan informasi Situng guna mengurangi polemik yang terjadi dalam masyarakat.

“KPU dalam menggunakan aplikasi Situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ucap Anggota Majelis Hakim Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo.

“KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data,” tambahnya.

Baca Juga: Diundang BPN Bongkar Kecurangan Pilpres 2019, TKN Menolak Hadir

4.

Tanggapan KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman. | www.medcom.id

Di lain pihak, Ketua KPU Arief Budiman tidak bisa banyak berkomentar karena salinan putusan sidang pelanggaran pemilu oleh Bawaslu belum diterimanya.

Namun dirinya memastikan KPU akan mengikuti segala instruksi dari Bawaslu dengan tetap menjalankan sistem perhitungan.

“Setelah saya terima salinan putusan, saya kasih komentar,” ucap Arief Budiman dikutip dari Republika, Kamis (16/5).

“Bagian mana yang harus diperbaiki. Ada yang kurang pas mohon diperbaiki, tapi sistemnya tetap berjalan,” tambahnya.

Artikel Lainnya

Ditindaklanjutinya laporan dugaan kecurangan pemilu ini pun membantah isu terkait Bawaslu RI yang tidak melakukan tugasnya sesuai porsi.

Semoga hal ini menjadi titik awal yang baik untuk membangun demokrasi Indonesia yang jujur, adil, terbuka dan bebas sesuai dengan Undang-Undang yang ada.

Tags :