Jelang Sidang Putusan MK, BPN Telan Pil Pahit Gugatannya ke Bawaslu Ditolak MA

Gugatan BPN Prabowo-Sandi Ditolak MA
Pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno saat mendeklarasikan kemenangan Pilpres 2019 bersama tim pemenangan BPN di Kertanegara, Jakarta, Kamis (18/4/2019) | www.liputan6.com

Tidak hanya gugat KPU, Prabowo juga menggugat Bawaslu terkait dugaan kecurangan pilpres di Mahkamah Agung.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi harus menerima pil pahit jelang digelarnya sidang putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6).

Hal ini dikarenakan gugatan BPN terkait dugaan kecurangan pilpres dengan pihak termohon adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (26/6) lalu.

Lalu, apa yang membuat MA menolak gugatan kecurangan pemilu yang diajukan BPN Prabowo-Sandi ya?

1.

Tolak gugatan BPN Prabowo-Sandi

Gugatan BPN Prabowo-Sandi Ditolak MA
Gedung Mahkamah Agung. | www.indonesia.go.id

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (27/6), MA mengeluarkan keputusan terkait gugatan kecurangan pilpres mengenai pelanggaran administrasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang diajukan oleh ketua BPN, Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso.

Hasil ini disampaikan setelah majelis hakim MA menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, Supandi.

“Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima,” demikian bunyi putusan MA.

Baca Juga: Soal BW Minta MK Buktikan Kecurangan Pilpres, TKN: Jadi Bahan Candaan Dunia Advokat

2.

Gugatan tidak tepat sasaran

Gugatan BPN Prabowo-Sandi Ditolak MA
Kepala Biro Hukum dan Huhmas MA, Abdullah. | www.medcom.id

MA mengungkapkan alasan mengapa menolak gugatan yang diajukan oleh Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam gelaran pilpres.

Salah satunya dikarenakan gugatan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi tidak tepat sasaran karena objek gugatan tidak masuk dalam Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP).

“Inti Pertimbangan Putusan menyatakan objek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA,” jelas Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah.

MA pun mengakui tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut karena objek yang diperkarakan merupakan putusan Bawaslu yang berisi soal penolakan permohonan adanya kecurangan TSM.

“Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut, dan dinyatakan tidak diterima,” tambah Abdullah.

Baca Juga: Yusril: 3 Hal ini yang Buat Tim Kuasa Hukum Prabowo Kalah Telak di MK

3.

Bawaslu tolak permohonan kecurangan TSM

Gugatan BPN Prabowo-Sandi Ditolak MA
Bawaslu saat mengikuti jalannya sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (19/6) | bawaslu.go.id

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke MA dikarenakan tidak terima terkait dalil adanya dugaan kecurangan TSM dalam Pilpres 2019 tidak diterima oleh Bawaslu.

Bawaslu pun memutuskan jika permohonan kecurangan TSM BPN tidak terbukti dan tertuang dalam surat putusan Bawaslu nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.

Artikel Lainnya

Ditolaknya gugatan BPN Prabowo-Sandi oleh MA terkait dugaan kecurangan pilpres memang menjadi pil pahit jelang diumumkannya putusan dari Mahkamah Konsitutsi.

Namun, langkah hukum ini patut diapresiasi karena memang seharusnya setiap orang menggunakan saluran hukum untuk menyelesaikan masalah di Indonesia.

Semoga BPN Prabowo-Sandi bisa tetap legowo menerima seluruh keputusan yang dikeluarkan oleh MA dan juga oleh MK nantinya.

Tags :