BPN Prabowo-Sandi Sah Gugat Sengketa Pilpres Ke MK, Siapkan 51 Bukti Kecurangan!

BPN Prabowo Sandi Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres Ke MK
Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto resmi melakukan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada Jum'at (24/5) malam. | nasional.kompas.com

Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto tidak menampik jika bukti kecurangan yang dilampirkan bisa bertambah.

Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi secara resmi mengajukan gugatan senggketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jum’at (24/5) malam.

BPN sendiri mengajukan gugatan dengan memberikan lampiran 51 bukti kecurangan melalui Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto saat pendaftaran dilakukan.

Lalu, langkah apa saja yang akan dilakukan BPN Prabowo-Sandi setelah ini?

1.

BPN tunjuk Bambang Widjojanto

BPN Prabowo Sandi Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres Ke MK
Mantan ketua KPN dan Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto saat mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK, Jum'at (24/5) malam. | news.detik.com

Dalam melakukan gugatan sengketa Pilpres di MK kali ini, BPN Prabowo-Sandi menunjuk mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto sebagai ketua tim hukum BPN saat proses peradilan konstitusi berjalan.

Bambang Widjojanto pun tidak sendiri. Dia akan didampingi oleh 7 orang lainnya seperti Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhaji, Iwan Satriawan, Luthfi Yazid, Teuku Nasrullah, hingga Deni Indrayani.

2.

Ajukan 51 bukti kecurangan

BPN Prabowo Sandi Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres Ke MK
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi saat mengajukan gugatan dengan lampiran bukti kecurangan pemilu ke MK, Jum'at (24/5). | www.liputan6.com

Bambang sendiri menjelaskan jika BPN Prabowo-Sandi telah melampirkan 51 bukti kecurangan yang terjadi dalam Pilpres saat pendaftaran berlangsung.

Dirinya belum bisa memberikan penjelasan terkait bukti-bukti seperti apa yang akan digunakan dalam persidangan kelak namun bukti-bukti tersebut merupakan kombinasi dari dokumen dan juga saksi.

“Saya bisa menjelaskan, tapi tidak bisa dijelaskan hari ini,” ucap Bambang dikutip dari detikcom, Jum’at (24/5).

“Ada kombinasi dokumen dan saksi, ada saksi fakta dan saksi ahli. (Jumlahnya) Baru 51 bukti,” tambahnya.

Bambang juga sempat membocorkan jika bukti-buktinya kecurangan Pilpres yang diajukan berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Fakta Kerusuhan 22 Mei Jakarta, Kemunculan Preman Bayaran Hingga Jatuhnya Korban Jiwa

3.

Tidak menutup bukti akan bertambah

BPN Prabowo Sandi Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres Ke MK
Dewan Penasihat BPN Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo terlihat mendampingi Bambang Widjojanto saat mengajukan gugatan sengketa ke MK, Jjum'at (24/5). | www.cnbcindonesia.com

Mantan Ketua KPK itu juga menyebut jika bukti-bukti yang diajukan saat pendaftaran tidak bersifat tetap dan bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan dan waktu persidangan.

Penambahan jumlah bukti juga digunakan untuk memenuhi dan melengkapi gugatan sengketa Pilpres yang diduga penuh kecurangan.

“Insya Allah kita akan melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan dan menambahkan apa-apa yang penting,” jelasnya.

Baca Juga: Rilis Hasil Pilpres 2019 Sebelum 22 Mei, Apa Alasan KPU Umumkan Lebih Cepat Dari Jadwal?

4.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

BPN Prabowo Sandi Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres Ke MK
Capres 01, Joko Widodo dan capres 02, Prabowo Subianto. | www.medcom.id

BPN Prabowo-Sandi pun memastikan jika mereka mengajukan gugatan sengketa Pilpres terkait kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Hal ini setelah adanya dugaan kecurangan yang melibatkan paslon 01, Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin secara terstruktur, masif, dan sistematis dalam kontestasi Pilpres 2019.

Paslon 01 sendiri diketahui berhasil unggul 11% atau 16.957.123 suara dari Paslon 01, Prabowo-Sandi.

Artikel Lainnya

Keputusan BPN Prabowo-Sandi yang akhirnya memutuskan mengambil jalur konstitusi pun mendapatkan banyak apresiasi dari berbagai kalangan.

Hal ini dikarenakan sebelumnya BPN kekeuh enggan menyelesaikan masalah kecurangan Pilpres lewat jalur konstitusi dan membuka opsi people power.

Semoga keputusan BPN ini bisa menjadikan pembelajaran dan cacatan sejarah yang baik untuk demokrasi di Indonesia di masa depan.

Tags :