Rilis Hasil Pilpres 2019 Sebelum 22 Mei, Apa Alasan KPU Umumkan Lebih Cepat Dari Jadwal?

Dijadwalkan 22 Mei, KPU umumkan 21 Mei

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden 2019 pada Selasa 21 Mei dini hari. Pengumuman ini sehari lebih cepat dari jadwal yang sudah direncanakan pada 22 Mei 2019.

KPU menjelaskan rilisnya hasil Pemilu 2019 yang lebih cepat dari jadwal yang ditentukan berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional.

Hasil penghitungan suara KPU | www.merdeka.com

Rapat tersebut selesai pada Selasa 21 Mei pukul 01.46 WIB. KPU juga secara resmi telah menetapkan Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.

Hasil Pilpres tersebut ditetapkan dalam keputusan 987, dan hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Dari data KPU, jumlah suara sah nasional sebanyak 154.257.601. Suara sah untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Jokowi-Ma'ruf adalah sebesar 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman (Suar.grid.id).

Soal diumumkan hasil Pilpres 2019 lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan bahwa pengumuman hasil Pemilu 2019 kemungkinan bisa diumumkan sebelum 22 Mei 2019.

Tapi Abhan mengatakan bahwa pengumuman juga bisa ditahan atau dihold meskipun rekapitulasi sudah selesai.

“Iya (sebelum tanggal 22 Mei 2019). Tergantung nanti selesai tidak. Cuma, maksimal adalah tanggal 22 Mei," kata Abhan di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5).

"Bisa juga itu (dihold). Pokoknya, tidak melampaui tanggal 22," lanjutnya.

Untuk itu, Abhan meminta semua pihak untuk melihat perkembangan dari rekapitulasi yang sedang berjalan.

"Tahapan itu kan pertama penetapan perolehan suara. Baru nanti penetapan calon terpilih itu setelah ada kepastian, permohonan atau tidak," katanya.

Setelah diumumkannya pada publik hasil Pemilu 2019, para peserta yang tidak puas dengan hasilnya punya waktu selama 3 x 24 jam untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bila dalam durasi waktu tersebut peserta Pemilu tak kunjung mengajukan sengketa, maka KPU punya waktu paling lama 3 hari setelah masa pengajuan sengketa berakhir untuk menetapkan pemenang Pemilu terpilih.

Peraturan itu tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2019. Namun jika ada peserta Pemilu yang mengajukan sengketa ke MK, maka penetapan calon terpilih harus ditunda hingga putusan MK resmi dikeluarkan.

Artikel Lainnya

Joko Widodo-Ma'ruf Amin menurut hasil Pilpres 2019 yang dirilis KPU menjadi presiden dan wakil presiden terpilih dengan perolehan suara 55,50 persen, menurutmu bagaimana soal pengumuman KPU yang lebih awal ini guys?

Tags :