BPN Janji Tak Akan Mengerahkan Massa pada Sidang Gugatan MK, Benarkah?
27 Mei 2019 by Talitha FredlinaJubir BPN, Andre Rosiade berjanji tidak akan kerahkan massa, tapi...
Gugatan pihak Prabowo – Sandi ke Mahkamah Konstitusi mendapat apresiasi dari banyak pihak. Pasalnya, jalur gugatan ke MK ini menyingkirkan kekhawatiran terkait adanya aksi inkonstitusional yang dilakukan oleh pihak Prabowo – Sandi dan Badan Pemenangan Nasionalnya.
Juru Bicara BPN, Andre Rosiade juga telah menegaskan bahwa BPN tidak akan melakukan pengerahan massa. Mereka akan berfokus pada gugatannya ke MK dan pembuktian persoalan dugaan kecurangan pemilu.
Meski begitu, Andre juga menyatakan pihaknya tak dapat menghalangi jika ada masyarakat yang berunjuk rasa di gedung MK pada saat persidangan berlangsung. Namun secara institusional, BPN tidak akan mengerahkan massa dan tetap focus dalam memenangkan gugatannya ke MK.
“BPN tak akan mengerahkan massa, tapi kalau masyarakat ingin datang ke MK kita tak bisa halangi,” tutur Andre dalam sebuah forum diskusi di Jakarta pada Sabtu (25/5) lalu, dikutip dari Kompas.
Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Akhirnya Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK, Ini Fakta-Faktanya!
Lebih jauh, Andre menegaskan bahwa adanya aksi-aksi massa justru menghambat proses hukum dan mengganggu konsentrasi tim hukum yang seharusnya berfokus pada gugatannya. Seperti saat tim hukum Prabowo – Sandi hendak mengajukan gugatan ke MK namun jalan banyak yang ditutup akibat insiden 22 Mei kemarin.
“Kami tak ingin juga mengganggu kinerja tim kuasa hukum seperti semalam sulit sekali masuk MK,” ucap Andre dikutip dari Kompas.
Politisi Gerindra itu juga memastikan bahwa ormas yang berada di bawah sayap partai Gerindra tidak ada yang akan melakukan aksi. Mereka akan seluruhnya berfokus pada pemenangan gugatan BPN dan Prabowo – Sandi di MK secara konstitusional.
Baca Juga: Tak Hanya Jatuhkan Korban Jiwa, Ini Kerugian Materiil Akibat Kerusuhan 22 Mei!
Jika pun ada elemen masyarakat yang akan melakukan aksi pada saat persidangan di MK, Andre menyatakan pihaknya akan menghimbau agar aksi dilangsungkan secara tertib, damai, dan tanpa aksi anarkis.
“Tapi, kalau masyarakat ingin berdemonstrasi kami tidak bisa menghalangi tapi pasti bisa kami sampaikan tolong damai, taati konstitusi jangan anarkis,” ucap Andre dikutip dari Viva.
Pihak BPN Prabowo – Sandi memang telah memutuskan untuk menempuh jalan konstitusi dengan mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK. KPU sebelumnya telah menetapkan pasangan Jokowi – Ma’ruf sebagai pemenang dengan suara 85.607.362 dan Prabowo – Sandi memperoleh suara sebesar 68.650.239 dengan selisih suara sebesar 16.957.123.
Pihak Prabowo – Sandi menyatakan tidak menerima hasil KPU tersebut dan mengajukan gugatan ke MK guna membuktikan dugaan kecurangan TSM dan menuntut kemenangan Prabowo – Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Gugatan ini akan melewati sidang perdana penentuan pada pertengahan Juni mendatang di MK.
Lalu, akankah tuntutan Prabowo – Sandi di MK dikabulkan oleh MK? Dan akankah sidang MK berjalan lancar tanpa adanya aksi massa yang anarkis? Bagaimana menurutmu?