Tetap Mantap Jadikan Link Berita Untuk Bukti ke MK, BPN: Jangan Ketinggalan Zaman Dong!

BPN Ajukan Link Berita Sebagai Bukti Ke MK
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi saat mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada Jum'at (24/5/2019). | www.medcom.id

Walaupun sempat ditolak oleh Bawaslu RI, BPN tetap akan gunakan link berita sebagai bukti gugatan sengketa Pilpres di MK

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tetap akan menggunakan link berita dari media massa online sebagai salah satu bukti dalam persidangan gugatan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) kelak.

Rasa optimis BPN ini muncul setelah yakin jika link berita online sudah dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah sesuai aturan perundang-undangan dan akan diproses di MK.

Lalu, bagaimana penjelasan lengkap BPN terkait dilampirkannya link berita sebagai bukti di MK?

1.

Link berita menjadi alat bukti hukum yang sah

BPN Ajukan Link Berita Sebagai Bukti Ke MK
Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN, Habiburokhman. | news.detik.com

Dilansir dari detikcom, Minggu (26/5), BPN Prabowo-Sandi yakin jika link berita sudah menjadi alat bukti yang sah saat diajukan dalam sebuah peradilan hukum dia pun meminta semua pihak jangan ketinggalan zaman melihat langkah BPN.

Kepercayaan BPN ini merujuk dengan diaturnya link berita sebagai alat bukti dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE).

“Jangan ketinggalan zaman dong,” ucap Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN, Habiburokhman.

“Pasal 5 ayat (1) UU ITE jelas mengatur jika informasi elektronik dan/atau cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. UU ITE sudah hampir seputuh tahun diberlakukan dan sudah ratusan perkara yang diputus dengan bukti link berita,” tegasnya.

2.

Bukan sembarang bukti

BPN Ajukan Link Berita Sebagai Bukti Ke MK
Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto menyerahkan gugatan beserta lampiran bukti adanya dugaan kecurangan Pilpres ke perwakilan MK, Jum'at (24/5). | www.liputan6.com

Habiburokhman juga menilai jika link berita dari media massa online bukanlah alat bukti sembarangan. Hal ini karena link berita sudah melalui mekanisme keredaksian sebelum ditayangkan.

Dia pun sangat yakin jika MK akan menerima bukti-bukti tersebut karena sebelumnya pembuktian dengan link berita sering dilakukan dalam persidangan.

“Link berita justru kuat karena sebelum diberitakan, dia melalui mekanisme keredaksian dan mengikuti kode etik,” jelas Habibubrokhman.

“Saya sudah sering pakai bukti link berita di MK dan diterima pembuktiannya,” imbuhnya.

Baca Juga: BPN Prabowo-Sandi Sah Gugat Sengketa Pilpres Ke MK, Siapkan 51 Bukti Kecurangan!

3.

Tidak pedulikan komentar TKN

BPN Ajukan Link Berita Sebagai Bukti Ke MK
Paslon 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. | www.merdeka.com

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf sempat mengkritisi keputusan BPN yang tetap menggunakan link berita sebagai bukti saat melakukan gugatan ke MK.

Namun, Habiburokhman memastikan jika BPN tidak akan memperdulikan kritikan tersebut karena yang akan membuktikan link berita sebagai bukti yang layak adalah MK.

“Bagi yang menyatakan nggak cukup kuat, yang akan menyatakan itu kuat atau tidak cukup kuat adalah MK. Kami percaya kepada hakim MK,” tegas Habiburokhman.

Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Akhirnya Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK, Ini Fakta-Faktanya!

Artikel Lainnya

Keputusan BPN Prabowo-Sandi untuk melampirkan bukti link berita dalam ajuan gugatan ke MK memang memantik banyak tanggapan.

Hal ini setelah sebelumnya, BPN pernah gagal menggunakan bukti link berita saat mengajukan gugatan soal kecurangan Pilpres pada Bawaslu sebelum hasil rekapitulasi KPU keluar 21 Mei lalu.

Lalu, akankah link berita BPN kali ini akan menjadi senjata rahasia yang ampuh? Semua akan bisa dilihat dalam sidang konstitusi sengketa Pilpres di MK kelak.

Tags :