Gadis 13 Tahun Dicabuli Kakak Kandung 10 Kali hingga Keguguran, Pelaku: Kalau Saudara Tidak Hamil

ilustrasi
Ilustrasi | stock.adobe.com

Korban mengalami pendarahan hingga kini keguguran.

Sebagai seorang kakak, harusnya bisa menjadi panutan bagi adik-adiknya. Selain itu, juga bisa memberikan rasa aman dan perlindungan. Namun tampaknya hal semacam itu tidak terlihat di dalam diri, AN (20).

Ia justru tega mencabuli adik kandungnya sendiri hingga hamil 4 bulan. Kini sang adik yang masih berusia 13 tahun itu dikabarkan mengalami keguguran usai pendarahan hebat.

1.

Kakak cabuli adik kandung

ilustrasi
Ilustrasi | stock.adobe.com

Dilansir dari Kompas.com (06/07/2020), seorang gadis berusia 13 tahun asal Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), menjadi korban pencabulan. Pelaku tak lain adalah kakak kandungnya berinisial, AN.

Kejadian memilukan ini sudah berlangsung sejak Januari sampai Maret 2020. AN telah menyetubuhi korban sebanyak 10 kali hingga hamil 4 bulan.

Baca Juga: Horor! Sinchan Ngaku Diculik Makhluk Gaib, Ditemukan Warga Pingsan di Atas Pohon

AKT Michael Terry, Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Bengkayang mengatakan, modus pelaku adalah mendatangi saat korban sedang tidur pulas. Usai dibangunkan, pelaku melancarkan aksi bejatnya.

“Korban sempat menolak dengan mengatakan tidak boleh. Tapi pelaku malah bilang ‘tidak apa-apa, kalau dua beradik boleh, kecuali sama orang lain’,” jelas Terry, Senin (6/7/2020).

2.

Sebut kalau saudara tidak akan hamil

ilustrasi
Ilustrasi | stock.adobe.com

Untuk bisa melancarkan aksi biadabnya ini, pelaku mencoba membujuk adiknya dan mengatakan jika sama-sama saudara tidak akan hamil. Korban pun awalnya sempat menolak, hingga akhirnya pelaku tetap nekat melakukan perbuatan terlarang ini.

Baca Juga: Dititipkan, Remaja Ini Diduga Dijual dan Diperkosa Kepala Lembaga Perlindungan Anak

“Saat mau melakukan perbuatannya, korban mengatakan ‘tidak boleh’, setelah itu pelaku bilang ‘kalau saudara tidak akan hamil’,” terang Terry.

3.

Korban mengalami keguguran

ilustrasi
Ilustrasi | stock.adobe.com

Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar), Eka Nurhayati mengatakan, akibat perbuatan bejat AN korban hamil 4 bulan.

Baca Juga: Bermodal Modus Ilmu Kanuragan, Pria Ini Mampu Cabuli ABG!

Namun belakangan korban mengalami pendarahan hebat dan dibawa ke rumah sakit. Di situ diketahui bahwa korban telah keguguran.

“Korban mengeluh sakit perut dan dibawa ke rumah sakit terdekat, dari situlah korban diketahui tengah mengandung 4 bulan. Tapi kemudian mengalami keguguran,” ujar Eka.

Artikel Lainnya

Kini proses hukum sudah berjalan. Pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Pihak kepolisian pun telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum serta pakaian korban yang dikenakan saat kejadian berlangsung.

Tags :