Tim Hukum Prabowo-Sandi Akhirnya Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK, Ini Fakta-Faktanya!
25 Mei 2019 by Talitha FredlinaSetelah batal mengajukan gugatan pada hari Kamis, akhirnya laporan disampaikan ke MK pada Jumat.
Sengketa hasil pilpres dan dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif akhirnya akan diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi melaporkan gugatannya ke MK pada Jumat (24/5) malam.
Ketua tim hukum BPN terkait gugatan ke MK, Bambang Widjojanto (BW) dan penanggung jawab tim hukum Prabowo – Sandi, Hashim Djojohadikusumo, tiba di gedung MK pada Jumat malam pukul 22.35 WIB bersama tim hukum lainnya.
Mereka menyerahkan permohonan resmi beserta alat buktinya kepada MK. Lebih lanjut, BW menyatakan ini adalah langkah dalam mewujudkan demokrasi.
“Saya akan serahkan secara resmi permohonan resmi beserta alat buktinya. Dan mudah-mudah ini bisa jadi bagian penting dari upaya kami mewujudkan harapan dan merebut optimisme. Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa sidang ini,” ucap BW dikutip dari Detik.
Baca Juga: Prabowo Gelar Rapat Petinggi BPN di Kertanegara, Putuskan Bawa Sengketa Pilpres Ke MK!
BW menyampaikan bahwa terdapat 51 bukti yang sudah diajukan oleh tim BPN ke MK yang berupa kombinasi dari bukti berupa dokumen dan saksi. Namun ia tak dapat memberikan rinciannya sekarang. Ke-51 bukti itu pun bukan satu-satunya, tim hukum masih akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan.
“Ada kombinasi dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli. Baru 51,” Ucap BW dikutip dari Detik.
“Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dan menambahkan apa-apa yang penting yang diperlukan untuk proses mengungkap kebenaran di Mahkamah Konstitusi ini,” Lanjutnya kemudian.
Juru Bicara BPN Andre Rosiade yang juga turut hadir di gedung MK pada saat pelaporan itu juga menyatakan bahwa pihaknya optimis akan gugatan yang mereka ajukan. Mereka percaya bisa membuktikan adanya dugaan kecurangan TSM di MK.
“Kami optimistis karena ini satu langkah konstitusional yang harus kita ambil. Kita akan buktikan ada dugaan TSM, ada kecurangan,” Kata Andre dikutip dari Republika.
Dilansir dari Detik.com, pihak tim hukum Prabowo-Sandi juga akan kembali mengajukan laporan dugaan kecurangan TSM yang sebelumnya sempat tidak diterima oleh Bawaslu lantaran dianggap bukti-buktinya kurang kuat.
“Bawaslu telah pernah menerima laporan TSM, Bawaslu telah menolak itu. Penolakan Bawaslu didasarkan pada argumen prosedural... itu ada teman saya yang mengatakan bukan menolak, tapi tidak menerima, ini ada perbedaan,” Ujar BW saat ditemui di Gedung MK
“Itu sebabnya, kami ingin menjelaskan kembali. Karena di Bawaslu belum diperiksa materi yang diadukan, itu yang menyebabkan kerugian kami,” sambungnya kemudian.
Gugatan tim hukum Prabowo – Sandi ini kini tengah diverifikasi oleh pihak MK. Selanjutnya, sidang perdana akan digelar pada 14 Juni 2019 dan akan diputuskan apakah sidang akan dilanjutkan atau tidak berdasarkan pertimbangan permohonan dan barang bukti yang diajukan.
Jika sidang berlanjut, maka sidang dijadwalkan akan berakhir pada 24 Juni 2019 dan vonis putusan dibacakan pada 28 Juni 2019 mendatang.