Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto Pernah Hadirkan Saksi Palsu, TKN Peringatkan MK

TKN Kuak Cacatan Hukum HItam Bambang Widjojanto
Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Jum'at (24/5/2019). | beritagar.id

TKN menguak rekam jejak hitam penanganan hukum Bambang Widjojanto sebagai tersangka saksi palsu di masa lalu.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf memberi peringatan pada Mahkamah Konstitusi (MK) perihal rekam jejak hukum yang dimiliki Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto atau BW.

Salah satu yang mendapatkan sorotan TKN adalah pengalaman BW yang tersandung kasus kesaksian palsu saat menyelesaikan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK pada tahun 2010.

Lalu, akankah peringatan ini menjadi pengganjal tim BPN Prabowo-Sandi?

1.

Tersangka saksi palsu

TKN Kuak Cacatan Hukum HItam Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto saat hadir dalam sidang uji materi UU Komisi KPK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/6/2015). | m.vidio.com

Dilansir dari CNN Indonesia, Senin (27/5), Juru kampanye TKN Inas Nasrullah Zubir mengingatkan MK untuk waspada dalam menangani kasus gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi.

Peringatan ini menyusul ditunjuknya sosok Bambang Widjojanto sebagai ketua Tim Kuasa Hukum BPN dalam persidangan MK yang menurutnya memiliki catatan rekam sejarah hukum yang buruk.

“Jejak ‘korupsi’ hukumnya, jelas ada terutama dalam kasus saksi palsu. Dia (Bambang Widjojanto) menjadi tersangka,” jelas Inas.

Bambang Widjojanto sendiri disebut pernah menghadirkan saksi palsu saat menangani kasus sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010.

Baca Juga: Gugat ke MK, Ini 7 Tuntutan Pihak Prabowo-Sandi. Masih Minta Diskualifikasi Jokowi!

2.

Penegakan hukumnya tidak selesai

TKN Kuak Cacatan Hukum HItam Bambang Widjojanto
Juru kampanye TKN Inas Nasrullah Zubir. | www.repelita.com

Namun, penegakan hukum pada BW di tahun 2010 tidak diselesaikan oleh kejaksaan agung karena status kasusnya diubah menjadi deponering atau dikesampingkan demi kepentingan umum.

Padahal menurut Inas, saat itu kasus kesaksian palsu yang melibatkan Bambang sudah dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat dari pihak kepolisian.

“Ingat deponering itu mengesampingkan perkara yang sudah ada buktinya dengan alasan demi kepentingan umum,” ucap Inas.

“Jadi bukan tidak ada bukti, melainkan penegakan hukum terhadap BW saat itu dikorbankan demi kepentingan umum,” jelasnya.

Baca Juga: BPN Janji Tak Akan Mengerahkan Massa pada Sidang Gugatan MK, Benarkah?

3.

Sindir Fadli Zon

TKN Kuak Cacatan Hukum HItam Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto bersama dengan Dewan Penasihat BPN, Hashim Djojohadikusumo saat mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK, Jumát (24/5). | www.beritasatu.com

Inas juga menyindir sikap Wakil Ketua DPR RI yang juga anggota BPN Prabowo-Sandi, Fadli Zon karena tidak lagi vokal memprotes kejelasan kasus yang menjerat BW.

Padahal dalam pandangan Inas, sosok Fadli Zon disebut menjadi salah satu politisi yang paling getol menginginkan kasus kesaksian palsu BW diselesaikan hingga tuntas dan tidak berhenti ditengah jalan.

“Tapi sekarang kita lihat sendiri, mereka (BW dan Fadli Zon) berada di kubu yang sama,” ucap Inas.

“Sekarang apakah Fadli Zon tetap menuntut kepastian hukum kasus BW dulu?” sindirnya.

Artikel Lainnya

Ditunjukanya mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto sebagai ketua Tim Kuasa Hukum BPN di peradilan sengketa Pilpres di MK memang memancing banyak reaksi.

Namun, hal ini menunjukan bahwa politik di Indonesia itu memiliki sifat yang sangat fleksibel dan penuh dengan dinamika.

Semoga peradilan di Mahkamah Konstitusi kelak tetap bisa berjalan jujur dan adil. Semua orang pun diharapkan bisa menerima dengan lapang dada ketika hasil persidangan diputuskan oleh para hakim.

Tags :