BPN Ancam Tarik Saksinya dari Rekapitulasi, Apa Pengaruhnya Bagi Proses Pemilu?
16 Mei 2019 by Talitha FredlinaWakil ketua BPN nyatakan akan menarik saksi BPN dari proses rekapitulasi KPU
Ketegangan pasca Pilpres masih belum mereda. Belum lama ini, wakil ketua BPN, Priyo Budi Santoso menyatakan akan mencabut saksinya dari proses rekapitulasi nasional. Hal ini menurut Priyo dilakukan lantaran BPN telah menemukan berbagai kecurangan dalam pemilu 2019 ini.
“Per tadi hari ini, diumumkan demikian. Dengan demikian seluruh saksi-saksi yang sekarang berada baik di KPU pusat, di provinsi, dan kabupaten kota, yang sekarang masih ada proses kami rencanakan dan kami perintahkan untuk ditarik,” ucap Priyo di Hotel Grand Sahid Jaya Karta, Selasa (14/5) dikutip dari CNN.
Lalu, akankah penarikan saksi ini mempengaruhi jalannya rekapitulasi suara di KPU? Apakah aksi penarikan ini akan berdampak pada kelancaran pengumuman KPU tanggal 22 Mei kelak?
Menurut Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, penarikan saksi tak akan berpengaruh pada jalannya rapat pleno KPU. Pasalnya, Rapat Pleno Rekapitulasi adalah forum terbuka yang mengundang saksi, namun jika saksi tak hadir, hal itu tidak akan mengurangi keabsahan hasil penghitungan suara.
“Ada atau tidak ada saksi memang pleno tetap jalan, rekapitulasi tetap sah dan kita terus diawasi oleh Bawaslu RI dalam rekap kita,” ucap Evi Novida dikutip dari Detik.
Baca Juga: Sebut Tidak Adil, Prabowo Tolak Hasil Pilpres 2019, TKN: Harusnya Malu
Hadir atau tidaknya saksi, menurut Evi, adalah hak dari mereka sendiri. Kehadiran itu pun tidak akan memengaruhi proses dan hasil dari penghitungan suara. Forum terbuka itu, dapat dikatakan menjadi bentuk transparansi dari KPU selaku penanggungjawab penghitungan suara.
“Ya itu kan hak. ( Saksi) tidak memengaruhi proses dan hasil,” Sambung Evi kemudian.
Meski sudah disebutkan dengan jelas oleh wakil ketua BPN bahwa saksi dari pihak BPN akan ditarik, namun pada kenyataannya dalam rapat pleno rekapitulasi nasional BPN masih menugaskan empat orang saksi.
Baca Juga: Pengancam Presiden Ditangkap, BPN Membela: Dia Tidak Ada Niat Jahat!
Hal ini disebutkan dalam surat mandat saksi yang dibacakan oleh ketua KPU, Arief Budiman, saat rapat pleno di kantor KPU.
“Saksi BPN 02, Azis Subekti, Rohmat Marzuki, Rizaldi Priambodo, Fitra Aulia Rahman. Yang sudah hadir? Pak Azis?” ujar Arief.
Perkara penghitungan suara dan hasilnya memang menjadi tanggung jawab penuh dari KPU. Maka sudah menjadi tugas KPU untuk menyelesaikan proses penghitungan suara dengan sebaik-baiknya meski saksi dari salah satu pihak tak hadir.
Lalu, ancaman untuk menarik saksi, apakah menjadi gertak sambal semata tanpa adanya pengaruh yang berarti pada kelangsungan pemilu yang diklaim penuh kecurangan? Yuk kita simak kelanjutannya.