Tolak Tanda Tangan Berita Acara Rekapitulasi Suara di Blitar, Saksi Prabowo: Jalankan Instruksi BPN Pusat

Saksi Prabowo tolak tanda tangani berita acara rekapitulasi suara
Proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 di Ulee Kareng, Banda Aceh, Selasa (23/4/2019). | beritagar.id

Saksi Prabowo tolak tanda tangani berita acara meski tidak ada kecurangan.

Saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Blitar menolak untuk menandatangani berita acara rekapitulasi suara yang sudah dilakukan.

Padahal saksi dari BPN mengaku jika dalam proses rekapitulasi suara di Blitar sama sekali tidak ditemukan adanya kecurangan yang terjadi baik itu merugikan pasangan 01 maupun 02.

Lalu, kenapa saksi BPN Prabowo-Sandi menolak untuk menandatangani berita acara rekapitulasi suara ya?

1.

Tolak tanda tangan

Saksi Prabowo tolak tanda tangani berita acara rekapitulasi suara
Ketua BPN Prabowo-Sandi Kota Blitar, Tan Ngi Hing. | news.detik.com

Dilansir dari detikcom, Jum’at (3/5), Ketua BPN Prabowo Sandi Kota Blitar, Tan Ngi Hing menolak untuk memberikan tanda tangan dalam berita acara hasil rekapitulasi suara.

Hal ini disampaikannya setelah mengirim hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menuju ke KPU Jawa Timur.

“Kami menolak untuk tanda tangan semua berita acara yang disampaikan KPU Kota Blitar. Mulai rekapitulasi tingkat kota dan kecamatan (PPK) kami menolak tanda tangan,” tegas Tan.

2.

Jalankan Instruksi BPN Pusat

Saksi Prabowo tolak tanda tangani berita acara rekapitulasi suara
Deklarasi kemenangan yang dilakukan Prabowo-Sandi bersama dengan tim BPN di Kertanegara, Jakarta, Kamis (18/4/2019). | tirto.id

Tan juga mengakui jika dalam proses perhitungan suara di KPU Kota Blitar sama sekali belum ditemukan adanya kecurangan atau hal yang mencurigakan.

Namun, dirinya bersikeras tetap tidak akan menandatangani berkas berita acara karena merupakan mandat dari BPN Pusat yang menduga adanya kecurangan berskala besar sudah terjadi di Indonesia.

“Disini belum ditemukan kecurangan. Tapi kami tetap jalankan instruksi BPN Pusat, tidak akan tanda tangan semua hasil rekapitulasi Pilpres,” terangnya.

3.

KPU Kota Blitar tanggapi santai

Saksi Prabowo tolak tanda tangani berita acara rekapitulasi suara
Ketua KPU Kota Blitar, Setyo Budiono. | www.blitartimes.com

KPU Kota Blitar pun menanggapi santai penolakan saksi BPN Prabowo-Sandi untuk menandatangani berita acara rekapitulasi acara.

Hal ini karena penolakan tersebut tidak akan membatalkan sahnya hasil rekapitulasi yang sudah dilakukan oleh KPU.

“Tidak masalah itu. Bahkan kalau semua saksi tidak mau tanda tangan, kami tinggal beri keterangan di formulir keberatan saksi,” ucap Ketua KPU Kota Blitar Setyo Budiono.

4.

Dimenangkan pasangan 01

Saksi Prabowo tolak tanda tangani berita acara rekapitulasi suara
Paslon 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. | news.detik.com

Sementara itu, hasil rekapitulasi Pilpres di KPU Kota Blitar mendapatkan hasil berupa kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf dengan perolehan suara mencapai 73.660 atau sebesar 77,74% suara.

Sedangkan pasangan Prabowo-Sandi hanya mendapatkan 21.086 suara atau sekitar 22,26% saja.

Artikel Lainnya

Sikap saksi Prabowo-Sandi yang menolak untuk menandatangi berita acara memang wajar dalam Pemilu dan itu merupakan hak yang dimiliki.

Namun, yang sangat disayangkan adalah karena aksi itu dilakukan ketika tidak ada kecurangan yang terjadi di Kota Blitar.

Semoga semua pihak bisa berpikir jernih untuk mengedepankan demokrasi dan kepentingan bangsa dari pada hanya kepentingan kelompok semata dalam kontestasi Pilpres 2019.

Tags :