Anies Baswedan Akan Selenggarakan Upacara 17-an di Pulau Reklamasi, Ternyata Ini Alasannya!

Anies Baswedan | Keepo.me

Upacara 17 Agustus Pemprov DKI dipastikan akan berlangsung di Pulau Reklamasi D

Wacana upacara di pulau reklamasi kini direalisasikan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan lewat Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 71 tahun 2019. Ingub tersebut memastikan bahwa Upacara Pengibaran Bendera HUT RI ke 74 Pemprov DKI akan dilangsungkan di Pantai Maju atau lahan reklamasi Pulau D.

Upacara ini wajib dihadiri oleh seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta pada hari Sabtu (17/8) dan dimulai pada pukul 07.30 WIB. Tak kurang, Ingub tersebut pun sudah ditandatangani langsung oleh Anies Baswedan.

Upacara di Pulau Reklamasi | Keepo.me

Awalnya, wacana upacara kemerdekaan di lahan reklamasi ini diusulkan oleh Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (JakPro), Hani Sumarno. Wacana tersebut disambut baik oleh pemerintah DKI dan setelah dipertimbangkan akhirnya akan direalisasikan.

“Biasanya upacara di Monas, kali ini berbeda, tingkat provinsi upacara HUT RI di kawasan Pantai Maju,”

Baca Juga: Mobil "Misterius" Esemka Akhirnya Buka Suara: Kami Bukan Mobi Nasional!

Tentu saja keputusan tersebut menuai kritik mengingat lahan reklamasi masih dianggap bermasalah oleh banyak pihak, baik dari masyarakat Jakarta sendiri hingga para pengamat lingkungan. Terutama komunitas nelayan yang merasa kecewa akan keputusan tersebut.

Dilansir dari Tirto, Ketua Komunitas Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Iwan Carmidi menilai upacara di Pulau Reklamasi itu melecehkan kedaulatan nelayan tradisional dan merayakan ‘kedaulatan pengembang’.

“Pulau itu dibangun oleh pengembang, oleh swasta yang merampas hak nelayan selama ini”

Baca Juga: Kecewa Program Daging Kurban Bintang 5 ala Anies, Warga DKI: Sedikit Doang Dagingnya!

Lalu apa alasan Anies melangsungkan upacara di lahan yang masih dianggap bermasalah oleh masyarakat ini?

Dilansir dari CNN Indonesia, Anies menyatakan upacara dilangsungkan di Pulau Reklamasi guna menegaskan kepada masyarakat bahwa lahan tersebut adalah milik publik bukan milik swasta. Adanya upacara pengibaran akan memberikan pernyataan tegas bahwa Pulau Reklamasi adalah bagian dari Indonesia.

“Untuk menyimbolkan (reklamasi) kepemilikannya adalah milik negara, bukan pribadi, maka kita adakan upacara di sana sebagai simbol tanah air kita,”

“Kita selenggarakan peringatan tanah air kita ini di hasil tanah yang dulunya dikuasai dan tertutup oleh swasta, sebagai pesan tak ada wilayah eksklusif tertutup. Milik kami dan RI, maka kita selenggarakan upacara bendera di tempat itu, menandai tanah itu di bawah kibaran merah putih,” Lanjut Anies, dikutip dari CNN Indonesia.

Artikel Lainnya

Sebagaimana yang telah diketahui, lahan reklamasi memang menjadi persoalan. Terlebih setelah penerbitan Izin Menggunakan Bangunan (IMB) atas 1000 lebih bangunan di Pulau Reklamasi D oleh Anies Baswedan.

Lahan reklamasi ini dianggap mengganggu kehidupan para nelayan di Teluk Jakarta selain menimbulkan masalah pada lingkungan dan ekosistem laut. Sayangnya penghentian pembangunan Pulau Reklamasi banyak mengalami hambatan.

Anies Baswedan pada masa kampanyenya menjanjikan akan menghentikan proyek Reklamasi. Janji ini direalisasikan dengan menyegel Pulau Reklamasi pada beberapa waktu lalu. Namun tak lama berselang, Anies justru menerbitkan IMB bagi bangunan di Pulau Reklamasi.

Tags :