Buaian Manis Anies Hentikan Reklamasi, Kini Akui Berikan Izin Lebih Dari 1.000 IMB

Anies Baswedan Keluarkan Izin Membuat Bangunan Pulau Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat gelar konferensi pers percabutan izin reklamasi Teluk Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, 26 September 2018. | @aniesbaswedan | twitter.com

Anies mengakui tak kuasa melawan Pergub Reklamasi yang dahulu dibuat pada era pemerintahan Ahok.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akui telah memberikan lebih dari 1.000 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan pulau reklamasi Teluk Jakarta.

Padahal sebelumnya Anies sangat berkomitmen untuk menghentikan proyek reklamasi karena dinilai merugikan masyarakat yang ada di wilayah utara Jakarta. Hal ini dibuktikan dengan penyegelan di beberapa wilayah reklamasi.

Lalu, kenapa sekarang Anies memilih melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta ya?

1.

Berikan izin 1.000 bangunan di pulau reklamasi

Anies Baswedan Keluarkan Izin Membuat Bangunan Pulau Reklamasi
Anies Baswedan melakukan pengecekan kawasan reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (7/6/2018). | www.liputan6.com

Dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (25/6), Anies Baswedan mengakui telah mengeluarkan lebih dari 1.000 IMB untuk melanjutkan proyek pembangunan di beberapa pulau reklamasi.

Hal tersebut mengklarifikasi kabar sebelumnya yang menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya memberikan izin sebanyak 932 IMB saja.

“Jumlahnya 1.000 lebih dari yang sudah terbangun,” ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta.

Anies juga menegaskan jika IMB yang keluar hanya diperuntukan pada bangunan-bangunan yang sudah terlanjur dibangun dan tidak untuk bangunan-bangunan baru.

Baca Juga: Kontroversi Pulau Reklamasi DKI, Anies Baswedan Jelaskan Itu Sebagai ‘Pantai’

2.

Klaim tidak bisa melakukan pembongkaran

Anies Baswedan Keluarkan Izin Membuat Bangunan Pulau Reklamasi
Kawasan pulau reklamasi yang berada di Teluk Jakarta sempat disegel oleh Anies Baswedan karena tidak memiliki IMB pada tahun 2018. | www.liputan6.com

Anies juga mengakui tidak bisa melakukan pembongkaran pada ratusan bangunan yang sudah terbangun di beberapa wilayah pulau reklamasi.

Hal ini tidak lepas dari ketentuan bangunan yang sudah sesuai dengan Panduan Rancangan Kota Pulau C, D, dan E yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016.

“Karena pelanggarannya adalah soal IMB, saya tidak membongkar gedung-gedung itu, bangunan itu, sebagai ketaatan pada prinsip hukum tata ruang dan kepastian atas aturan (Pergub Nomor 206 Tahun 2016),” jelas Anies.

Oleh karena itu, Anies memilih penyegelan gedung dan bangunan sebagai kebijakan untuk menghentikan proyek reklamasi yang dilakukan pada Juni 2018.

Baca Juga: Namanya Diseret Anies Dalam Polemik Reklamasi, Tanggapan Ahok : Sekarang Gubernurnya Pintar Ngomong

3.

Sebal dengan pemerintah Ahok

Anies Baswedan Keluarkan Izin Membuat Bangunan Pulau Reklamasi
Anies Baswedan saat keluar dari Gedung Bawaslu RI setelah menjalani pemeriksaan, Senin (7/1/2019) | www.liputan6.com

Anies pun mengaku kesal dengan pemerintah provinsi sebelum kepemimpinannya karena telah menerbitkan peraturan gubernur yang membuatnya terpaksa mengeluarkan IMB pada para pengembang.

Pergub Nomor 206 Tahun 2016 sendiri merupakan peraturan yang terbit saat pemerintahan Basuki Tjahja Purnama.

“Menurut saya, yang mengerjakan (Pergub Nomor 206 Tahun 2016) semua cerdik, serius, dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebal,” ungkap Anies.

Artikel Lainnya

Buaian manis Anies soal penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta yang sebelumnya dilontarkan dalam janji kampanye kini diingkari lewat penerbitan IMB.

Anies pun mengakui tidak berdaya menghentikan proyek reklamasi dan harus memberikan 1.000 IMB agar pembangunan bisa dilanjutkan karena dinilai sudah sesuai peraturan yang berlaku.

Lalu, akankah Anies terus memberikan lampu hijau bagi proyek reklamasi Teluk Jakarta?

Tags :