Moral Hancur! Bocah di Bawah Umur Bersetubuh di Hotel, Pelaku: Namanya Pacaran Begini
17 Juli 2020 by Ari SetiantoPelaku terpengaruh video porno.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Banyumas. Pelaku masih berusai 15 tahun, sedangkan korbannya 14 tahun. Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polresta Banyumas.
Kini pelaku sudah ditahan dan dijadikan tersangka. Polisi menyebut pelaku terpengaruh video porno yang ditontonnya.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur terungkap
Melansir Detik.com (16/07/2020), Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry menjelaskan, modus pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan. Kemudian dibawa ke salah satu hotel di kompleks Stasiun Purwokerto, pada hari Jumat (10/6) sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca Juga: Viral Video Wanita Telanjang saat Webinar Dosen Uncen, Marinus: Ini Anak Perempuan Saya
"Awalnya tersangka menjemput korban kemudian mengajaknya jalan-jalan dan membawa ke hotel kemudian tersangka menyetubuhi korban," ujar Berry, Rabu (15/7).
"Semoga kasus seperti ini di wilayah hukum Polresta Banyumas tidak akan terulang lagi, maka dari itu para orangtua diminta agar memperketat pergaulan anaknya apabila di luar rumah," lanjutnya.
Pelaku terpengaruh video porno
Berry mengatakan bahwa pelaku terpengaruh video porno yang ditontonnya. Dalam ponsel pelaku, polisi juga menemukan video mesum. Lantaran pengaruh video tersebut, pelaku membawa korban yang masih 14 tahun ke hotel untuk diajak bersetubuh.
Baca Juga: Kasus Mahasiswa Minta Jatah Seks ke Mantan, Begini Cara Pelaku Perdaya Korban!
"Untuk pelaku ini memang kebiasaannya suka di jalan, anak jalanan istilahnya komunitas yang sering di jalan. Kemudian kemarin saat kita cek untuk di handphone-nya sendiri itu memang ada video porno," jelas Berry.
"Jadi memang kita tanyakan apakah motivasinya, karena memang sering melihat video porno. Makanya langsung punya pikiran bawa korban ke hotel," tambahnya.
Korban sempat menolak dan meminta putus
Pelaku sendiri mengaku telah berpacaran dengan korban. Awalnya korban sempat menolak saat diajak bersetubuh dan meminta putus. Tapi pelaku tetap menjemput korban untuk mengajak jalan-jalan hingga memaksa korban untuk melakukan zina dengan berbagai alasan.
Baca Juga: Pergoki Istri Tengah Bugil Bersama Teman Sendiri, Suami Tetap Kalem hingga Banjir Pujian
"Korban tertekan dan bingung, sempat minta putus. Saat jalan ketemu minta jatah (tapi korban tidak mau), lalu pelaku bilang 'namanya pacaran begini'," kata Berry.
Kini pelaku telah diamankan polisi. Barang bukti yang ikut diamankan antara lain 1 potong miniset warna putih, 1 potong celana dalam warna krem pink, dan 1 setel pakaian tidur warna biru motif bunga.
Pelaku terjerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.