Heboh Kasus Mahasiswa Minta Jatah Seks ke Mantan, Begini Cara Pelaku Perdaya Korban!
15 Juli 2020 by Dea Dezellynda
Ancam sebarkan video jika menolak ajakan berhubungan badan
Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Malang diciduk polisi karena telah merekam adegan ranjangnya dengan perempuan yang kini menjadi mantan kekasihnya. Video seks tersebut direkam tanpa persetujuan sang mantan kekasih.
Mengetahui hal itu, korban merasa kesal dan meminta putus. Namun pelaku justru memanfaatkan video tersebut untuk meminta jatah hubungan badan. Apabila korban tak menuruti, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut.
Rekam saat berhubungan badan

Dilansir dari Detik.com, Jumat (22/11/19), seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Malang ditangkap karena merekam adegan seks dengan sang pacar. Video itu ternyata dimanfaatkan pelaku untuk meminta jatah berhubungan badan. Kasus ini sudah ditangani Polres Malang Kota.
Pria bernama Amar Raka Rizky (23), asal Wonogiri, Jawa Tengah itu mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tak memenuhi permintaannya untuk berhubungan badan.
Baca juga: Heboh Unggahan Nonton Bareng Film Porno di Grup Facebook
Kasus ini berawal saat pelaku dan korban menjalin hubungan hingga akhirnya terjadi hubungan intim. Tanpa persetujuan korban, ternyata pelaku diam-diam merekam video saat mereka melakukan adegan suami istri.
"Saat itulah tersangka merekam dan membuat video saat berhubungan badan dengan korban. Meski korban menolak saat itu," ujar Dony saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jumat (22/11/2019).
Korban lapor polisi

Hingga akhirnya korban mengetahui jika selama ini kekasihnya telah merekam secara diam-diam saat keduanya berhubungan suami istri. Korban yang merasa kesal kemudian memutuskan hubungannya dengan pelaku.
Baca juga: Selingkuh dengan Kakek 60 Tahun, Gadis 21 Tahun Ini Diceraikan Suaminya yang Berusia 74 Tahun
Sayangnya, korban diancam pelaku apabila tak memenuhi permintaan kekasihnya untuk melakukan perbuatan tak terpuji tersebut. Korban pun panik dan ketakutan jika sampai video syurnya tersebar. Ia pun melaporkan perbuatan mantan kekasihnya ke Polres Malang Kota.
"Karena merasa dilecehkan, korban meminta putus. Tapi tersangka balik mengancam akan menyebarkan video tersebut. Video juga dijadikan alat bagi tersangka untuk terus bisa berhubungan badan dengan korban," terang Dony.
Diketahui setidaknya pelaku menyimpan 14 video saat ia berhungan badan dengan korban dengan durasi yang berbeda-beda. File video tersebut kemudian disita polisi yang akan digunakan sebagai barang bukti.
KPAI angkat bicara

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara usai mendengar kasus tersebut. Ketua KPAI Susanto mengaku miris dan menyayangkan apa yang dilakukan pelaku. Susanto juga menghimbau orangtua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya.
Baca juga: Dari Pamer Alat Kelamin hingga Lempar Sperma, Ini Deretan Aksi Cabul yang Hebohkan Publik
"Orangtua dan guru mesti mewanti-wanti agar anak terus diedukasi bagaimana berteman yang wajar dan tidak melampaui batas-batas etika. Ini warning," ujar Ketua KPAI Susanto, Sabtu (23/11/2019).
Susanto menambahkan generasi muda seharusnya melakukan perbuatan yang positif karena hal ini berdampak pada masa depan bangsa. Untuk itu dibutuhkan partisipasi orangtua untuk selalu mengawasi kegiatan anak.
"Agar generasi kita terjaga dan memiliki masa depan yang cerah dan cemerlang. Karena bagaimanapun bangsa dan negara ini di tangan mereka. Jika generasi kita karakter moralnya lemah, akan berdampak serius bagi Indonesia ke depan," ucapnya.
Kini pelaku telah berhasil diamankan kepolisian Polres Malang Kota. Pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.