Senjata Makan Tuan? Imam Masjid Aceh Dicambuk 30 Kali Gara-gara Kepergok Mesum!

penggagas hukum cambuk aceh malah kepergok mesum, dicambuk 30 kali!

Kabar mengejutkan datang dari Aceh, seorang imam masjid di Aceh mendadak naik daun lantaran kepergok selingkuh, lebih lanjut menurut keterangan pihak terkait, imam masjid yang tidak mau disebutkan namanya itu, kepergok mesum di dalam mobil dengan seorang wanita.

Dari informasi yang dihimpun, imam masjid yang berprofesi sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) itu saat kejadian berlangsung, ia tengah bermesraan dengan seorang wanita berinisial N di dalam mobil di daerah pantai Wisata ulee Lheu, Aceh pada 9 September 2019 lalu.

Keduanya kepergok bermesraan oleh satpol PP dan dan Wilayatul Hisbah yang merupakan pegawai pelaksaan syariat islam di Aceh.

M dan N diamankan di dalam mobil yang saat itu terparkir disekitar pantai wisata Ulee Lheu. Saat ditangkap mereka berdua berada di kursi mobil bagian tengah.

Kami juga menyita barang bukti berupa selendang kata Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat.

Baca juga : Kontroversi Hukum Cambuk di Aceh, Potret Wanita yang Menangis Saat Dicambuk Ini Jadi Perhatian Dunia

ilustrasi hukum cambuk | google.com

Saat ditelisik lebih jauh, ternyata keduanya tidak memiliki hubungan sah, oleh karena hal itu keduanya melanggar ketentuan ikhtilat alias berduaan dengan seseorang yang bukan muhrim.

Ditambah lagi kelakuannya yang mencemarkan nama baik serta jabatan yang selama ini diembannya, dilansir dari BBC News Indonesia, selain dijatuhi hukuman cambuk, Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini A Wahab juga bertindak tegas dengan memecat M dari kepengurusan MPU.

Ini hukum Allah, siapapun wajib dicambuk jika terbukti melakukan kesalahan sekalipun dia sebagai anggota MPU, kata Husaini seperti yang dikutip Sosok.ID dari BBC News Indonesia via Tribunnews , Jumat (1/11/2019).

Mengutip dari Kompas.com, jumlah berapa kali cambuk yang akan diterima keduanya masih menunggu hasil sidang putusan Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.

Menurut pihak setempat, biasanya terpidana jarimah ikhtilat (mesum) baik laki-laki maupun perempuan jumlahnya berbeda, umumnya pihak laki-laki akan dicambuk sebanyak 30 kali dan pihak perempuan dicambuk sebanyak 25 kali.

Pasangan terpidana jarimah ikhtilat (mesum) dicambuk masing-masing M 30 kali dan N 25 kali sesuai dengan vonis majelis hakim Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh dalam sidang putusan pada Rabu (23/10/2019), kata Bahktiar, asisten 2 Wali Kota, Banda Aceh.

Baca juga : Aceh Eksekusi Cambuk 11 Orang "Mesum", Salah Satunya Beragama Non Muslim!

ilustrasi hukum cambuk
ilustrasi hukum cambuk | google.com

Bila dilihat kebelakang selama hukum cambuk diberlakukan di Tanah Rencong, hukum cambuk yang dikenakan pada M ini bisa dibilang pertama kalinya dalam sejarah, pasalnya M adalah pemuka agama di Aceh.

Sebelum-sebelumnya, tidak pernah ada kasus pidana yang menyeret para pemuka agama, hal inilah yang kemudian dipertegas oleh Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini A Wahab yang menilai jika hukum cambuk berlaku adil untuk semua elemen di masyarakat.

Artikel Lainnya

Setiap terpidana yang terbukti melanggar hukum syariat Islam, akan digiring ke Taman Bustanus Salatin, Aceh untuk dihukum cambuk.

Tags :