Tolak Kepulangan Eks ISIS, Otoritas Inggris Cabut Kewarganegaraan Shamima Begum
24 Februari 2019 by LukyaniDianggap sebagai ancaman bagi keamanan Inggris!
Kabar terbaru dari warga Inggris yang bergabung dengan ISIS, Shamima Begum. Saat ini otoritas Inggris sudah mencabut kewarganegaraan Shamima. Perempuan yang meninggalkan Inggris di usia 15 tahun untuk bergabung dengan ISIS ini tidak lagi memiliki hak kewarganegaraannya.
Otoritas Inggris mencabut kewarganegaraan Shamima Begum
Shamima Begum ditemukan oleh seorang jurnalis asal Inggris pada awal Februari ini di kamp pengungsian di Suriah. Kepada jurnalis tersebut, Begum yang saat ini sudah berusia 14 tahun mengatakan bahwa ia ingin pulang ke Inggris.
Rupanya, upaya perempuan yang baru saja melahirkan anak ini tidak berbuah manis. Shamima tidak bisa lagi kembali ke Inggris karena surat yang dikeluarkan oleh pemerintah Inggris menyatakan bahwa kewarganegaraan Shamima sudah dicabut.
“Silakan lihat dokumen yang terlampir terkait keputusann Menteri Dalam Negeri untuk mencabut kewarganegaraan putri Inggris, putri Anda, Shamima Begum. Mengingat keadaan putri Anda, keputusan mencabut kewarganegaraan Inggrisnya sudah diajukan pada hari ini (19 Februari 2019)” tulis surat pernyataan tersebut, dikutip dari Kumparan dan Reuters, Kamis (21/2).
Menurut Menteri Dalam Negeri Inggris, Sajid Javid, surat pernyataan tersebut dikirimkan untuk keluarga Shamima. Javid pun mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya akan menghalangi siapapun yang mendukung kembalinya teroris internasional ke tanah Inggris.
Pihak keluarga merasa kecewa dengan keputusan pemerintah Inggris
Mengenai keputusan dari pemerintah Inggris ini, keluarga Shamima merasa kecewa. Melalui sang pengacara, Mohammed T. Akunjee, mereka mengutarakan kekecewaannya atas keputusan pemerintah Inggris. Akunjee pun akan terus mengupayakan jalan untuk menentang keputusan ini.
Menurut Media Sky News, keputusan dari pemerintah Inggris ini diambil bukan hanya sebagai pencegahan masuknya terorisme ke Inggris, tetapi juga karena Shamima memiliki dua kewarganegaraan, yakni Inggris dan Bangladesh.
Warga Inggris eks ISIS yang kembali akan dihukum 10 tahun penjara
Pemerintah Inggris memang tidak bisa menerima begitu saja kepulangan Shamima. Ia sudah dianggap sebagai ancaman untuk keamanan negara.
Menteri Kemanan Inggris, Ben Wallace, pun mengatakan hal ini sangat dikhawatirkan, mengingat Shamima dengan tegas mengatakan ia tidak menyesal telah bergabung dengan ISIS.
Sekitar 900 warga Inggris bergabung dengan ISIS di Suriah dan Irak. Sejumlah 300 hingga 400 dari mereka sudah pulang ke Inggris dan 40 di antaranya dihukum penjara.
Di bawah naungan Undang-Undang Anti Terorisme, Inggris akan menghukum warganya yang bergabung dengan ISIS dengan hukuman 10 tahun penjara, jika mereka pulang.
Shamima ditemukan di kamp pengungsian di Suriah oleh seorang wartawan The Times. Kepada wartawan tersebut, Shamima mengatakan bahwa dirinya tidak menyesal sudah pergi dari keluarganya dan meninggalkan Inggris untuk bergabung dengan ISIS.
Meski demikian, kehidupan di wilayah perang sangat mengerikan dan membuat Shamima tidak tahan untuk pulang kembali ke keluarganya. Shamima pun khawatir anaknya akan bernasib buruk seperti kedua anak terdahulunya. Oleh sebab itu, Shamima sangat ingin kembali ke Inggris.