Soal Status Veronica Koman, Pemerintah Jawab Desakan PBB

Veronica Koman
Veronica Koman | news.okezone.com

Veronica Koman ditetapkan tersangka atas kerusuhan di asrama mahasiswa Papua, Surabaya

Saat ini permasalahan Indonesia seolah tak henti berdatangan. Salah satu masalah yang menuai banyak kontroversi adalah tuntutan Papua merdeka. Terkait kasus ini, pihak kepolisian menetapkan Veronica Koman, advokat HAM, sebagai tersangka dalam kerusuhan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

1.

Pernyataan perwakilan Indonesia untuk PBB

Veronica Koman
Hasan Kleib | www.aa.com.tr

Pemerintah Indonesia mengatakan bahwa seluruh warga negara, tanpa terkecuali, akan mendapatkan perlindungan. Termasuk Veronica Koman yang hingga saat ini masih menjadi target pencarian polisi. Wakil tetap RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Hasan Kleib, mengatakan bahwa Indonesia menjamin hak dan kewajiban Veronica setara dengan warga negara lain.

“Indonesia menganut prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan asas praduga tidak bersalah. Hak dan kewajiban VK di mata hukum setara dengan WNI lainnya,” ujar Hasan, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (19/9).

Hasan menambahkan bahwa Veronica ditetapkan sebagai tersangka setelah ia mangkir dari panggilan.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Kekerasan Demo DPR, Mahasiswa Al-Azhar Alami Pendarahan Otak!

“VK dijadikan tersangka karena telah dua kali mangkir terhadap panggilan penegak hukum,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (19/9).

Pernyataan Hasan tersebut merupakan respons dari pernyataan ahli independen Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) yang mendesak agar pemerintah Indonesia segera mencabut status tersangka yang disematkan pada Veronica.

2.

Hasan Kleib bela alasan kepolisian

Veronica Koman
Veronica Koman | www.abc.net.au

Menurut Hasan, pihak kepolisian Indonesia memiliki alasan untuk menetapkan Veronica sebagai tersangka, yakni anggapan bahwa pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) itu menyebarkan informasi hoaks. Hasan pun berpendapat bahwa penyebaran hoaks jelas tidak sesuai dengan pengakuannya sebagai pembela HAM.

Baca Juga: Ratusan Anak STM Turun ke Jalan Tolak RUU KPK! Maaf Baru Dateng Kak, Tadi Ujian!

“(Tindakan Veronica) lebih kepada sebagai tindakan individu yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan hoaks yang menimbulkan situasi kerusuhan,” dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (19/9).

Hasan menyayangkan pernyataan ahli PBB yang meminta pencabutan status tersangka Veronica. Menurut Hasan, pernyataan tersebut tidak berimbang, tidak akurat, dan juga hanya berat pada satu aspek HAM.

Pernyataan ahli PBB itu dinilai tidak menggambarkan secara menyeluruh upaya Indonesia untuk menjamin hak konstitusional WNI terkait kebebasan berpendapat dan kesetaraan di mata hukum.

Baca Juga: Terungkap, Kerusuhan Wamena Diduga Dipicu Ucapan "Rasis" Oknum Guru ke Siswanya!

3.

Kekhawatiran ahli OHCHR

Veronica Koman
Veronica Koman | www.riaunews.com

Adapun sebelumnya lima ahli independen OHCHR mendorong pemerintah Indonesia agar mau mencabut status tersangka Veronica. Para ahli OHCHR tersebut memaparkan kekhawatiran mereka terkait rencana otoritas Indonesia yang akan mencabut paspor dan memblokir rekening bank Veronica, serta mengeluarkan Interpol red notice untuk menangkapnya.

Menurut para ahli tersebut, “Pembatasan kebebasan berekspresi tidak hanya merusak diskusi tentang kebijakan pemerintah, tetapi juga membahayakan keselamatan para pembela HAM yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran,” dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (19/9).

Artikel Lainnya

Para ahli independen ini merupakan lima pelapor khusus OHCHR yang tergabung dalam Special Procedures. Kelima ahli itu adalah Clement Nyaletsossi Voule dari Togo, David Kaye dari AS, Dubravka Simonovic dari Kroasia, Meskerem Geset Techane dari Ethiopia, dan Michel Forst dari Perancis.

Tags :