Dikejar Polisi dan Interpol, Siapa Veronica Koman Yang Dituding Provokator Rusuh Papua?

Veronica Koman Diburu Interpol Usai Dituding Jadi Provokator Kerusuhan Papua
Aktivis Veronica Koman ditetapkan jadi tersangka provokator kerusuhan Papua. | nasional.tempo.co

Dikenal sebagai pendukung Ahok, Veronica Koman diburu polisi dan interpol usai jadi tersangka provokator rusuh Papua.

Seorang perempuan bernama Veronica Koman diburu kepolisian dan Interpol usai ditetapkan menjadi provokator kerusuhan pasca kejadian di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya beberapa waktu lalu.

Polisi pun sudah menetapkan Veronica sebagai tersangka yang memicu kerusuhan pecah di Papua dan Papua Barat sejak Rabu (4/9).

Lalu, siapakah sebenarnya Veronica Koman yang kini diburu aparat?

1.

Polisi tuduh Veronica sebagai provokator kerusuhan Papua

Veronica Koman Diburu Interpol Usai Dituding Jadi Provokator Kerusuhan Papua
Polisi tetapkan Veronica Koman jadi tersangka provokator Kerusuhan Papua. | www.cnnindonesia.com

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/9), sosok Veronica Koman dinyatakan dalam konferensi pers kepolisian mengenai dalang kerusuhan Papua dan Papua Barat beberapa waktu lalu.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan pun memastikan Veronica sebagai orang yang aktif melancarkan provokasi baik saat berada di Indonesia maupun luar negeri.

“Dia ini adalah orang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks,”

Penetapan Veronica sebagai tersangka pun dilakukan usai kepolisian melakukan pemeriksaan pada 6 orang saksi.

Baca Juga: Buntut Pengibaran Bintang Kejora di Istana, 8 Mahasiswa Papua Jadi Tersangka Makar!

2.

Veronica juga diburu BIN dan Interpol

Veronica Koman Diburu Interpol Usai Dituding Jadi Provokator Kerusuhan Papua
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan melakukan konferensi pers terkait status tersangka Veronica Koman, Rabu (4/9).. | www.vivanews.com

Pihak kepolisian pun bergerak cepat untuk segera mengamankan Veronica Koman yang kini diketahui berada di luar negeri.

Tim Penyidik Direskrimsus Polda Jawa Timur lantas melakukan koordinasi dengan BIN dan Interpol agar tersangka bisa segera ditemukan sehingga bisa didalami peranannya dalam kerusuhan Papua.

“Meski identitasnya WNI, yang bersangkutan banyak aktivitas di luar negeri. Karena itu, kami akan gandeng tim Mabes Polri, Interpol, BIN dan pihak Imigrasi untuk dalami peran tersangka,"

Baca Juga: Kelompok Internasional Diduga Turut Andil Kerusuhan Papua, Polisi Atasi Dengan Cara Ini!

3.

Seorang aktivis yang membela masalah HAM di Papua

Veronica Koman Diburu Interpol Usai Dituding Jadi Provokator Kerusuhan Papua
Veronica Koman saat bersama dengan salah satu warga Papua. | makassar.tribunnews.com

Veronica sendiri selama ini dikenal sebagai seorang aktivis muda yang kerap membela HAM di Indonesia terutama di Papua.

Hal ini dikuatkan oleh rekam jejak Veronica yang pernah diangkat menjadi kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Polisi pun berhasil mengidentifikasi sejumlah provokasi yang disebarkan oleh Veronica saat suasana panas terjadi di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya.

“Pada saat kejadian kemarin yang bersangkutan tidak ada di tempat. Namun, di media sosial Twitternya, yang bersangkutan sangat aktif mengajak memprovokasi,”

“(Sampai) ada seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan di Jayapura pada 18 Agustus 2019,” jelas Irjen Luki.

Veronica sendiri juga pernah berurusan pemerintah karena kritikan pedasnya pada rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat itu, dia berpidato dan memberikan dukungan kepada Ahok yang terjerat kasus penistaan agama pada tahun 2017.

“Saya berdiri di sini hari ini untuk membela Ahok karena bahwa ini adalah keadilan yang diinjak-injak. Rezim Jokowi adalah rezim yang lebih parah dari rezim SBY,” ujar Veronica dalam sebuah video.

Artikel Lainnya

Kepolisian menilai cuitan berbau provokasi yang dilontarkan oleh Veronica membuat isu diskriminasi rasial semakin memanas. Hal ini yang membuat polisi menetapkannya menjadi tersangka kerusuhan Papua.

Sosok Veronica sendiri memang dikenal sebagai aktivis yang kerap memberikan kritikan tajam kepada pemerintah terkait penyelesaian masalah HAM dan keadilan.

Kini, polisi menjeratnya dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Tags :