Penuhi Hak Dasar Pengungsi, Indonesia Dipuji PBB

Pengungsi di Indonesia
Pengungsi di Indonesia | openasia.org

Indonesia memiliki aturan baru tentang pengungsi

Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR), memberikan pujian kepada sikap pemerintah Indonesia dalam menangani masalah pengungsi, termasuk memenuhi hak-hak mendasar yang dibutuhkan oleh para pencari suaka internasional. Apalagi, mereka yang masuk dalam kelompok rentan.

1.

UNHCR mengapresiasi Indonesia

Pengungsi di Indonesia
Pengungsi di Indonesia | www.liputan6.com

Apresiasi dari UNCHR untuk pemerintah Indonesia ini menyusul sikap pemerintah terhadap pengungsi yang ada di Ibu Kota Jakarta. Gelombang pengungsi global memang menuju ke Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Para pengungsi tersebut keluar dari negaranya dipicu oleh peperangan, konflik, serta persekusi menahun.

Berdasarkan data dari UNHCR, pada awal tahun 2019 setidaknya terdapat 13.900 pengungsi internasional yang berada di Indonesia yang mengaku hanya sementara. Angka tersebut relatif turun dari tahun 2017 yang mencapai jumlah 14.300 pengungsi. Para pengungsi ini pun berasal dari berbagai negara, seperti Sudan, Suriah, Ethiopia, Myanmar, Sri Lanka, dan lain-lain.

Baca Juga: Kasus Novel Akhirnya Dibacakan di Kongres AS, Pakar Hukum: Biar AS Beri Sanksi Ke Indonesia

2.

Regulasi tentang pengungsi di Indonesia

Pengungsi di Indonesia
Thomas Vargas | www.netralnews.com

Menyikapi kondisi ini, pemerintah Indonesia pun mengambil langkah dengan mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Secara garis besar, Perpres tersebut mengatur cara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan bantuan untuk para pengungsi di wilayahnya dan bekerja sama dengan UNHCR untuk mendapatkan solusi dari permasalahan pengungsi.

UNHCR pun memberikan tanggapan terhadap regulasi tersebut dengan apresiasi. Meski Indonesia tidak meratifikasi Konvensi dan Protokol PBB mengenai status pengungsi. “Kami senang. Itu contoh bahwa pemerintah Indonesia menjadi contoh bagi negara lain yang tak punya regulasi semacam itu,” ujar Thomas Vargas, kepala UNHCR Indonesia.

Menurut Vargas, implementasi regulasi itu sudah terlihat dalam upaya Pemprov DKI Jakarta mengupayakan pemenuhan hak-hak mendasar untuk pengungsi, seperti tempat penampungan sementara dan juga layanan kesehatan.

“Pemerintah berusaha sebisa mungkin untuk mengimplementasikan dan UNHCR siap membantu itu dengan apa yang kami bisa. Kami sangat bersyukur aturan hukumnya ada dan pemerintah mengadopsi hukum itu menunjukkan komitmennya membantu pengungsi karena sudah jadi tugas setiap pemerintah di dunia untuk melindungi pengungsi yang membutuhkan bantuan,” Tutur Vargas.

Baca Juga: Survei di Inggris: Menteri Susi Pudjiastuti Jadi Orang Paling Dikagumi di Indonesia

3.

Masalah pengungsian global

Pengungsi di Indonesia
Pengungsi di Indonesia | www.medcom.id

Menurut data UNHCR, pengungsi di Indonesia berjumlah sekitar 13.900 orang di awal tahun 2019. Mereka meninggalkan tanah kelahiran karena masalah perang dan konflik yang mengancam keselamatan mereka. Para pengungsi ini pun terdaftar resmi di UNHCR dan mengajukan perhomonan suaka ke negara ketiga.

Salah satu faktor yang menimbulkan masalah pengungsian global ini adalah adanya batasan kuota serta syarat suaka yang semakin ketat. Akhirnya, para pengungsi pun terlunta-lunta di negara transit seperti Indonesia.

Adapun Indonesia bukanlah negara resettlement berdasarkan mandat Konvensi dan Protokol PBB mengenai status pengungsi. Meski demikian, sejak tahun 1970an Indonesia telah menjadi negara transit bagi para pengungsi yang mencari suaka.

Artikel Lainnya

Pemerintah Indonesia pun terus mempertahankan tradisinya menghargai prinsip kemanusiaan dan non-refoulement terkait masalah pengungsi. Hal ini pun kemudian dipertegas dengan adanya pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2016.

Tags :