Sengketa Pilpres dan Wacana Gugatan Kian Menguat, Begini Tahapan Penyelesaian Sengketa Pilpres di MK!

Sengketa pilpres
Sengketa pilpres kemungkinan besar akan digugat ke MK | Keepo.me

Hasil putusan MK, akankah diterima?

Masa kampanye dan hari pemungutan suara memang sudah berakhir, tapi situasi panas dan ketegangan antar koalisi politik tak kunjung mereda. Klaim kemenangan dari kedua kubu dan tudingan kecurangan membuat situasi Indonesi tidak segera kondusif kembali.

Berbagai video yang menunjukkan indikasi kecurangan terhadap kubu 02 telah tersebar di media massa. Masyarakat pun terpecah dan friksi antar kubu semakin terasa. Ancaman people power kembali digaungkan oleh Partai Gerindra dan Habib Rizieq lewat videonya.

Meski begitu, BPN sudah menegaskan bahwa people power yang dimaksud bukanlah penggulingan kekuasaan secara paksa lewat demonstrasi besar-besaran dan kerusuhan. BPN memaknai people power dalam kerangka konstitusional yakni pengawalan terhadap suara dan penggugatan hasil pemilu ke MK.

Lalu, bagaimana tahapan penyelesaian sengketa pilpres di MK jika akhirnya nanti Prabowo – Sandi kembali menggugat?

Sengketa pilpres
Tahapan penyelesaian sengketa pilpres di MK | Keepo.me

Dilansir dari Detik.com, Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dilakukan selambat-lambatnya 3 hari sejak penetapan perolehan hasil Pilpres oleh KPU, yakni tanggal 23 hingga 25 Mei 2019.

Setelah itu, di bulan Juni akan dilakukan pencatatan dan rangkaian pemeriksaan persidangan. Sesuai jadwal pula, tanggal 24 Juni 2019 akan dilangsungkan sidang pengucapan putusan.

Meski begitu, ketua MK Anwar Usman sempat menyatakan bahwa sengketa Pilpres ditargetkan akan selesai pada bulan Agustus setelah penyelesaian sengketa Pileg.

“Sengketa legislatif akan diselesaikan pada bulan Juni 2019 dan sengketa pilpres akan diselesaikan tanggal 8 Agustus 2019,” Tutur Anwar Usman dikutip dari Detik.com

Melihat fakta-fakta di atas, tampaknya ketegangan dan situasi panas pasca pemilu ini tidak akan reda dalam waktu singkat. Pengajuan gugatan ke MK kabarnya sudah mulai dipersiapkan oleh pihak BPN. Hal ini diungkapkan oleh juru debat BPN, Ahmad Riza Patria.

“Ya tentu kami akan melakukan gugatan (ke MK). Semua kecurangan sudah kami laporkan ke Bawaslu,” ucap Riza dikutip dari Kumparan.

Artikel Lainnya

Semoga penyelesaian sengketa Pilpres jika memang benar-benar terjadi akan dapat diselesaikan dengan jalur konstitusional di MK. Hasil dari MK pun diharapkan merupakan putusan yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.

Tags :