Caleg PDIP dan PNS Jadi Pelaku Pembakaran Surat Suara di Jambi, Apa Motifnya?

Caleg PDIP bakar surat suara Jambi
Ilustrasi pembakaran surat suara Pemilu 2019. | pemilu.antaranews.com

Hmmm, bikin rusuh nih.

Tiga terduga pelaku pembakaran kotak suara di TPS 1, 2, dan 3 di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi pada 18 April 2019 lalu akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Salah satu pelaku yang diduga kuat menjadi pelaku pembakaran diketahui sebagai calon legislatif (caleg) PDIP dan seorang PNS juga turut diamanakan pihak kepolisian terkait pembakaran kotak suara tersebut.

Lalu, apa motif para pelaku melakukan pembakaran pada kotak dan surat suara Pemilu 2019?

1.

Ditetapkan menjadi tersangka

Caleg PDIP bakar surat suara Jambi
Tiga pelaku pembakaran surat suara di Jambi sudah diamankan pihak kepolisian. | www.viva.co.id

Dilansir dari VIVA, Senin (22/4), pihak kepolisian menangkap tiga orang terduga pelaku yang terlibat dalam kasus pembakaran kotak suara dan surat suara di Jambi.

Dua orang diantaranya pun kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Dimana salah satunya merupakan caleg PDIP bernama Kharul Saleh (53), warga Desa Hamparan Pugu, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Satu orang yang juga ditetapkan menjadi tersangka adalah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Desa Tanjung Karang berinisial RJ (31).

Sedangkan seorang PNS berinsial AZ sementara ini ditetapkan sebagai saksi, namun diduga ikut terlibat dalam kasus pembakaran kotak suara.

“Benar ada dua orang sudah ditetapkan polisi dan sudah jadi tersangka dan satu orang PNS masih sebagai saksi,” ucap Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Jumiral Lestari.

2.

Sudah masuk ranah pidana umum

Caleg PDIP bakar surat suara Jambi
Ketua Bawaslu Jambi, Asnawi (tengah) saat melakukan koordinasi di kantor Bawaslu tahun 2017. | jambi.tribunnews.com

Menanggapi masalah pembakaran kotak suara dan surat suara ini, Bawaslu Jambi akan menyerahkan seluruhnya pada pihak kepolisian.

Hal ini dikarenakan tindakan para pelaku sudah masuk dalam ranah pidana umum dan bukan pidana pemilu lagi karena terbukti melakukan perusakan pada logistik Pemilu 2019.

“Kasus itu kita serahkan kepada polisi. Karena ini sudah merupakan ranah pidana umum," ucap Ketua Bawaslu Jambi, Asnawi dikutip dari detikcom, Senin (22/4).

"Terkait dengan pelaku yang diamankan polisi, kita mempercayai tugas kepolisian, karena pasti ada alasan kepolisian dalam menangkap para tersangka satu diantaranya Panwascam,” tambahnya.

3.

Polisi masih dalami motif pelaku

Caleg PDIP bakar surat suara Jambi
Sisa pembakaran surat suara yang dilakukan oleh Caleg PDIP di Jambi. | regional.kompas.com

Para pelaku yang ditangkap saat bersembunyi di rumah warga pun masih dalam pemeriksaan intensif kepolisian Jambi.

Hal ini ditujukan untuk mencari tahu lebih dalam apa motif yang membuat para pelaku melakukan pembakaran dan perusakan pada kotak suara.

“Ya, ini masih dalam pemeriksaan kita,” ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi dikutip dari detikcom, Senin (22/4).

Artikel Lainnya

Maraknya kasus pembakaran pada kotak suara membuat situasi pemilu semakin memanas. Padahal Komisi Pemilihan Umum sedang berjuang agar penghitungan real count bisa selesai tepat waktu.

Semoga pihak kepolisian dan juga Bawaslu bisa memberi pengawasan dan pengamanan lebih pada kotak suara agar jalannya Pemilu 2019 bisa lancar.

Hukum tegas juga harus diberlakukan pada para pelaku karena sudah menghambat dan mencederai demokrasi di Indonesia.

Tags :