Relawan IT BPN Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Setelah Sebar Hoaks, Pengacara: Akunnya Diretas

Relawan BPN Prabowo Sandi Ditangkap Setelah Sebarkan Hoaks
Koordinator Relawan IT BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya. | www.msn.com

Mustofa Nahrawardaya atau pemilik akun Twitter @akuntofa ditangkap oleh polisi setelah menyebarkan hoaks Kerusuhan 22 Mei.

Koordinator Relawan IT BPN Prabowo-Sandi Mustofa Nahrawardaya ditangkap oleh petugas Siber Bareskrim Polri pada Minggu (26/5) dini hari.

Penangkapan pada calon legislatif DPR RI PAN ini dilakukan setelah Mustofa diduga menyebarkan berita hoaks perihal pengeroyokan anggota Brimob pada seorang remaja saat Kerusuhan 22 Mei terjadi.

Pengacara Mustofa Nahrawardaya pun menduga jika akun kliennya telah diretas saat mengunggah berita hoaks tersebut. Berikut pernyataan lengkapnya.

1.

Sebarkan berita hoaks

Relawan BPN Prabowo Sandi Ditangkap Setelah Sebarkan Hoaks
Tangkapan layar dari video viral Brimob keroyok seorang pria saat Kerusuhan 22 Mei terjadi. | www.suara.com

Mustofa Nahrawardaya ditangkap oleh pihak kepolisian setelah membuat cuitan terkait video viral petugas Brimob yang melakukan pengeroyokan pada seorang pria di depan Masjid Al-Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/5).

Dalam cuitannya Mustofa menyebut jika sosok pria yang dikeroyok tersebut adalah Harun, remaja berumur 15 tahun yang akhirnya ditemukan meninggal dunia di rumah sakit. Sayangnya, sekarang cuitan tersebut telah dihapus.

Namun, informasi tersebut dibantah oleh pihak kepolisian setelah polisi mengungkap pria yang dikeroyok sebenarnya bernama Andri Bibir. Andri pun diamankan setelah diduga terlibat sebagai provokator dan perusuh dalam Kerusuhan 22 Mei.

Baca Juga: Oknum Misterius Teror Brimob Purwokerto Pagi Buta, 4 Personil Jadi Sasaran Tembak!

2.

Ditahan setelah diperiksa pada dini hari

Relawan BPN Prabowo Sandi Ditangkap Setelah Sebarkan Hoaks
Petugas Bareskrim Polri saat mendatangi kediaman Mustofa Nahrawardaya sebelum dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Minggu (26/5) dini hari. | news.detik.com

Mustofa sendiri ditahan pihak kepolisian setelah dilakukan pemeriksaan pada Minggu (26/5) dini hari di kantor Direktorat Siber Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tim pengacara Mustofa, Djuju Purwantoro pun menyayangkan penahanan kliennya yang diproses begitu cepat tanpa melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

“Ditahan jam 2 dini hari. Selesai pemeriksaan langsung keluar surat penahanan,” jelas Djuju dikutip dari CNN Indonesia, Senin (27/5).

Baca Juga: Penyebar Hoaks Brimob Cina Ditangkap, Pelaku Minta Maaf dan Mengaku Khilaf

3.

Sebut akun kliennya telah diretas

Relawan BPN Prabowo Sandi Ditangkap Setelah Sebarkan Hoaks
Pengacara Mustofa Nahrawardaya, Djuju Purwantoro menduga jika akun Twotter kliennya diretas saat memberikan keterangan pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (26/5/2019). | news.okezone.com

Djuju pun menjelaskan ada dugaan jika akun Twitter milik kliennya telah diretas sebelum membuat cuitan hoaks terkait video pengeroyokan Brimob tersebut.

Dia lalu mempertanyakan prosedural penangkapan pihak kepolisian yang seharusnya melakukan uji ahli forensik terlebih dahulu terhadap unggahan cuitan yang dijadikan barang bukti.

“Kasus UU ITE (Informasi dan Teknologi Elektronik) enggak kayak maling ayam, cepat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” protes Djuju.

“Harusnya ada uji dari ahli forensik dulu terhadap postingan-postingan yang dijadikan barang bukti dan dilaporkan, karena postingan itu dibajak, di-hack,” jelasnya.

Artikel Lainnya

Penyebaran berita hoaks memang sedang menjadi musuh besar Republik Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Kurangnya literasi kadang membuat banyak orang dengan mudahnya menyebarkan berita hoaks tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu yang malah membuat informasi menjadi bias.

Semoga penangkapan Mustofa Nahrawardaya ini benar-benar bisa mengungkap kasus hoaks dan menjadikan pembelajaran untuk semua orang agar berhat-hati dalam menyampaikan sebuah informasi yang berasal dari media sosial.

Tags :