Pria Pembuat Video Adu Domba TNI dan Polri Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya!

Video provokatif
Pembuat konten provokatif ditangkap polisi | Keepo.me

IAS, pembuat serta penyebar video adu domba TNI dan Polri ditangkap Polres Cirebon

Setelah penangkapan pemuda pengancam Jokowi, kini seorang pria asal Cirebon berinisial IAS ditangkap karena video yang dianggap mengadu domba TNI dan Polri. Penangkapan ini dilakukan oleh Kepolisian Resor Cirebon dan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar di rumah tersangka, Senin (13/5) dini hari.

Sebelumnya, video IAS berbicara di depan kamera secara spontan mengenai imbauan agar rakyat tak takut pada ucapan Kapolri yang menyatakan akan menembak di tempat. Ia menyebutkan keluarga besar TNI tak akan tinggal diam jika rakyat disakiti dan melanjutkan dengan menyatakan 22 Mei sebagai HUT PKI.

Video provokatif
IAS merekam dan mengunggah konten provokatif yang dianggap mengadu domba TNI dan Polri | Keepo.me

Video dengan durasi 1 menit 57 detik ini menurut pihak kepolisian bersifat provokatif dan memuat ujaran kebencian. Dilansir dari Kompas, awalnya video ini disebarkan oleh IAS ke 13 group whatsapp pendukung paslon 02 dan di akun facebook milik pribadi pada Minggu (12/5) sore.

Senin malam, pihak kepolisian Cirebon dan tim dari Polda Jabar langsung bergerak menangkap IAS di rumahnya.

“(Pukul) 01.30 WIB anggota kami bersama tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar telah menangkap seseorang yang telah membuat video dan memviralkan yang bermuatan ujaran kebencian dan provokatif. Pelaku kami amankan di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber,” ucap Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto.

IAS bersama kerabat dan kuasa hukumnya kini berada di Polres Cirebon untuk pemeriksaan secara intensif dan mendalam terkait motivasi IAS dalam membuat dan menyebarkan video bernada provokatif tersebut.

“Tentu saja kami akan melakukan pemeriksan secara intensif, motivasi dan tujuan dari pembuatan video tersebut,” ujar Suhermanto.

IAS sebagai tersangka kini diancam dengan Pasal 45 A ayat 2 Junto Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 14 dan atau asal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda 500 juta Rupiah.

Lalu apa motivasi IAS dalam membuat serta menyebarkan video tersebut?

Menurut kuasa hukumnya, video tersebut merupakan bentuk luapan emosi IAS selaku salah satu tim relawan dan bagian dari tim sukses paslon 02. Ia membuat video tersebut dan menyebarkannya berdasarkan inisiatif pribadi.

Ia juga menyatakan meminta maaf dan menyesal menurut pengakuan kuasa hukumnya, Ibrahim Kadir Tuasamu saat ditemui di Mapolres Cirebon.

Artikel Lainnya

Pascapemilu, konten provokatif memang meningkat pesat menurut pihak kepolisian. Aparat keamanan negara ini pun berkomitmen untuk menindak tegas para pembuat maupun penyebar konten provokatif di media sosial.

Jadi, berhati-hatilah dengan apa yang kita unggah di media sosial. Selain menjadi bahan penilaian orang lain terhadap kita, unggahan tersebut juga dapat berbalik menjadi malapetaka, terlebih di saat-saat ini di mana tensi politik sedang tinggi dan kebebasan bersuara kian terkikis.

Tags :