4 Fakta Pengancam Penggal Kepala Jokowi, Berhasil Diciduk Polisi dan Terancam Hukuman Mati!

Polisi Amankan Pengancam Pembunuhan Presiden jokowi
Pelaku pengancaman penggal kepala Presiden Jokowi berinisial HS (25) berhasil diamankan polisi Polda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019). | news.detik.com

Pelaku HS sempat mengaku khilaf hingga kini dikenai pelanggaran pidana makar.

Fakta kasus video pengancaman pemenggalan kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh seorang pria berbaju coklat akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Polisi pun sudah melakukan penangkapan pada seorang pria berinisial HS (25) pada hari Minggu (12/52019) di Bogor, Jawa Barat. Saat dilakukan penangkapan, pelaku pun mengungkapkan dirinya mengaku khilaf atas perbuatannya.

Berikut fakta lengkap pelaku kasus ancaman pemenggalan pada Presiden Jokowi.

1.

Ditangkap di rumahnya

Polisi Amankan Pengancam Pembunuhan Presiden jokowi
HS (tengah) diamankan oleh petugas Polda Metro Jaya di kediamannya di Bogor Jawa Barat, Minggu (12/5/2019). | manado.tribunnews.com

Dilansir dari Kompas.com, Senin (13/5), HS ditangkap saat berada di kediamannya di Bogor, Jawa Barat pada hari Minggu pagi.

Saat dilakukan penangkapan oleh beberapa anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya, HS pun tidak mengelak dan memberikan perlawanan.

“Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

HS pun dikabarkan langsung dibawa menuju ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

2.

HS mengaku khilaf

Polisi Amankan Pengancam Pembunuhan Presiden jokowi
Polisi saat membawa HS menuju Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (12/5/2019). | news.detik.com

HS pun sempat mengaku khilaf atas perbuatannya mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi saat melakukan aksi demo kecurangan pemilu di depan Gedung Bawaslu, Jum’at (11/5) lalu.

Namun, polisi tetap akan memproses HS sesuai hukum yang berlaku karena sudah melakukan pelanggaran. HS pun akan diminta untuk mengklarifikasi barang bukti guna keperluan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Iya, saat ditangkap dia ini mengaku khilaf,” terang Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian.

“Kami tetap bawa ke Polda karena nanti apa yang ia sampaikan atau diklarifikasi sesuai bukti-bukti yang ada akan dijadikan BAP,” tambahnya.

3.

Terancam hukuman mati

Polisi Amankan Pengancam Pembunuhan Presiden jokowi
HS saat diturunkan di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut soal dugaan makar dan ancaman pembunuhan pada Presiden Jokowi, Minggu (12/5/2019). | poskotanews.com

Akibat ulah HS yang mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi, dirinya akan dikenakan pasal 104 KUHP tentang makar dengan ancaman hukuman paling berat adalah hukuman mati.

Hal ini karena HS dengan terang-terangan melakukan ancaman pembunuhan pada kepala negara Republik Indonesia dan dianggap mengancam keamanan negara.

“Sebagaima dimaksud dalam Pasal 104 KUHP,” terang Argo soal pelanggaran HS.

Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi, ”Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana sementara paling lama 20 tahun”.

4.

Klarifikasi Dheva Prayoga

Polisi Amankan Pengancam Pembunuhan Presiden jokowi
Dheva Prayoga (tengah) bersama dengan jajaran Polres Kebumen saat melakukan klarifikasi pelaku pengancaman pembunuhan Presiden Jokowi, Minggu (12/5/2019). | regional.kompas.com

Sebelumnya seorang pria asal Kebumen, Jawa Tengah bernama Dheva Prayoga (24) diduga menjadi pelaku pengancaman pembunuhan Presiden Jokowi.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan Dheva terbukti tidak terlibat sama sekali dengan aksi pengancaman Presiden Jokowi yang terjadi di depan gedung Bawaslu. Polisi dan Dheva pun segera melakukan klarifikasi terkait isu pengancaman tersebut.

“Setelah melalui pemeriksaan, pada hari Jum’at kemarin Dheva berada di Kebumen dan pernyataannya dikuatkan oleh beberapa orang yang menjadi saksi,” jelas Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno.

Artikel Lainnya

Tindakan pengancaman pembunuhan dengan memenggal kepala Presiden Jokowi yang dilakukan oleh HS memang sangat disayangkan.

Semoga semua pihak bisa berhati-hati dalam menjaga ucapan dan tidak dengan mudahnya melontarkan ancaman bernada pembunuhan yang bisa melanggar Undang-Undang yang berlaku.

Tags :