Pelaku Pengancam Penggal Kepala Jokowi Sempat Kabur Setelah Viral Di Media Sosial
13 Mei 2019 by Titis Haryo
Percobaan pelarian diri pelaku pengancaman terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.
Pelaku pengancam penggal kepala Presiden Jokowi berinisial HS (25) diketahui sempat melakukan percobaan melarikan diri pasca video ancamannya viral di media sosial.
Fakta ini terungkap saat pihak kepolisian Polda Metro Jaya mencoba mengungkap apa motif pelaku melakukan pengancaman tersebut. HS kini pun sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan dugaan kasus makar.
Lalu, apa alasan HS melakukan pengancaman dan akhirnya kabur?
Sengaja melarikan diri menuju Bogor

Dilansir dari CNN Indonesia, Senin (13/5), HS diketahui sengaja melarikan diri ke rumah kerabatnya sebelum akhirnya di tangkap petugas Polda Metro Jaya di Parung, Bogor.
HS yang biasa sehari-hari bekerja di sebuah badan wakaf Alquran di daerah Tebet pun mengaku melarikan diri setelah mengetahui dirinya viral di media sosial.
“Yang bersangkutan melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui yang disampaikan menjadi viral,” jelas Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi.
Tinggalkan barang bukti di Palmerah

Pelaku HS juga meninggalkan barang bukti berupa baju, jaket, telepon genggam, dan juga tas di rumahnya yang berlokasi di Palmerah.
Polisi yang melakukan penangkapan pada HS pada hari Minggu (12/5) pagi langsung menuju Palmerah untuk mengamankan barang bukti.
“Akhirnya kita mendapatkan barang buktinya itu di Palmerah,” jelas AKBP Ade.
Mengaku terbawa emosi

Dalam sebuah video yang beredar, pelaku HS sempat mengungkapkan alasannya kenapa melakukan ancaman pembunuhan pada Presiden Jokowi.
HS mengaku jika dirinya terbawa emosi dan menyesal telah mengeluarkan pernyataan berbau provokasi tersebut.
“Di situ saya emang emosional, saya emang ngakuin salah. Yang kemarin di video itu, jelas memang saya di situ,” ucap HS dikutip dari detikcom, Senin (13/5).
Tersangka kasus makar

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya pun sudah menetapkan status tersangka pada pelaku HS. Dia dikenai pasal 104 KUHP terkait tindak pidana makar.
Selain itu, HS juga dijerat Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Dengan dua pasal tersebut, HS pun terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup atas indikasi tindakan makar serta hukuman paling lama 6 tahun penjara karena UU ITE.
Tindakan HS yang didasari rasa emosional yang berujung pada ancaman pembunuhan pada Presiden Jokowi memang sangat disayangkan.
Semoga masyarakat bisa belajar dari kasus HS sehingga tidak terbawa emosi saat menyampaikan pendapat terutama melontarkan nada kebencian dan ancaman pembunuhan kepada orang lain.