Lika-Liku Perjalanan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta: Ditunda, Disegel, Hingga Diberi IMB

Reklamasi teluk jakarta
Reklamasi teluk jakarta | Keepo.me

Kontroversi Reklamasi Teluk Jakarta berlanjut setelah Pemprov DKI terbitkan IMB

Belum lama ini, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan IMB untuk Pulau Reklamasi Pantai Maju. Penerbitan IMB ini menuai kontroversi mengingat banyak pihak yang menginginkan Reklamasi Teluk Jakarta dihentikan dan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI telah berjanji menghentikan Reklamasi.

Menurut Anies Baswedan, penerbitan IMB untuk Pulau Reklamasi Pantai Maju ini berbeda dengan izin melanjutkan reklamasi. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Pemprov DKI sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Reklamasi teluk jakarta
Perjalanan panjang reklamasi Teluk Jakarta | Keepo.me

Seperti yang telah diketahui, perjalanan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta mengalami berbagai lika-liku dan cukup kontroversial. Hal ini disebabkan proses perizinan Pulau Reklamasi yang bermasalah, kasus korupsi, serta persoalan lingkungan dan sosial akibat dilakukannya reklamasi tersebut.

Masyarakat sendiri telah lama menolak dan memprotes reklamasi Teluk Jakarta karena dianggap merugikan bagi mereka. Terutama para nelayan yang kerap mencari ikan di pantai utara Jakarta.

Akan tetapi meski banyak dihadapkan dengan kasus kontroversial, pemerintah tak kunjung menghentikan reklamasi secara total. Sejak 2016 lalu, Pulau Reklamasi terantuk masalah korupsi yang menjerat DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, M. Sanusi.

Baca Juga: Anies Terbitkan IMB Reklamasi, KIARA : Penyegelan Pulau Reklamasi Cuma Gimik atau Janji Palsu

Kasus korupsi ini membuat rencana reklamasi Teluk Jakarta naik ke permukaan dan dianggap bermasalah oleh masyarakat. LKHK menindaklanjutinya dengan menghentikan reklamasi di pulau C dan D dengan cara menyegel. Hal ini dilakukan lantaran belum ada izin AMDAL untuk Pulau Reklamasi.

Menko Perekonomian Rizal Ramli menghentikan proyek reklamasi Pulau G serta memberlakukan penundaan sementara atau moratorium terhadap Pulau Reklamasi lainnya. Reklamasi pulau C, D dan N dilanjutkan dengan pembongkaran.

Keputusan Rizal Ramli ini lantas dianulir oleh Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pada Oktober 2018. Ia mencabut moratorium di 17 Pulau Reklamasi melalui surat Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017. Akan tetapi alasan pencabutan itu tidak dijelaskan oleh Luhut.

Baca Juga: Beredar Potret Pemprov DKI Undang Muslimah HTI ke Acaranya! Netizen : Luar Biasa

Anies Baswedan saat menjadi calon Gubernur DKI di tahun 2017 silam menjanjikan penghentian reklamasi dalam kampanyenya. Janji ini kemudian direalisasikan melalui penyegelan bangunan di Pulau Reklamasi D dan pencabutan izin melanjutkan reklamasi di 13 pulau pada Juni 2018.

Setahun berselang, kini Pemprov DKI diberitakan mengeluarkan IMB untuk Pulau Reklamasi Pantai Maju. Hal ini menurut Anies dilakukan berdasarkan pada hukum Peraturan Gubernur No 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK).

Artikel Lainnya

Tindakan penerbitan IMB ini menuai kontroversi dan sejumlah pertanyaan dari masyarakat. Pulau Reklamasi dan prosesnya tampaknya akan menjadi persoalan baru yang muncul di masyarakat dan berbagai elemen di dalamnya.

Tags :