Anies Terbitkan IMB Reklamasi, KIARA : Penyegelan Pulau Reklamasi Cuma Gimik atau Janji Palsu

Polemik Pulau Reklamasi, lebih menguntungkan atau justru buntung?

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyegel pulau-pulai reklamasi yang dibangun sejak era Pemerintahan Soeharto.

Namun baru-baru ini Pemprov DKI Jakarta dikabarkan telah menerbitkan ratusan sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah mewah dan rumah kantor (ruko) di Pulau Reklamasi Jakarta Utara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati mengatakan bahwa penyegelan yang sempat dilakukan Anies hanyalah sebatas gimik atau janji palsu.

"Kami sudah kira, sewaktu Anies Baswedan menyegel pulau reklamasi, kami melihatnya hanya sebatas gimik atau janji palsu di atas pulau palsu," ujar Susan (Tribunnews.com).

Harapannya adalah, Anies Baswedan konsisten untuk tetap melakukan penyegelan Pulau Reklamasi tersebut, dan tak malah membuka peluang bagi siapapun untuk menyerobot lahan tersebut.

"Konsisten disegel dan tidak ada upaya untuk kembali membuka peluang kepemilikan pulau oleh siapapun," kata Susan.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati | sinarkeadilan.com
Artikel Lainnya

Anies Baswedan mengatakan, bahwa penerbitan IMB sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan tak melanggar apapun.

"Semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan," ujar Anies, dalam keterangan resminya melalui Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra, Kamis (13/6).

Wakil ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik juga mengaku belum mendengar terkait penerbitan IMB di Pulau Reklamasi. Menurutnya IMB baru bisa diterbitkan setelah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dibahas dan disahkan oleh para anggota dewan.

"Setahu saya, mekanisme IMB itu kan harus sesuai ketentuan yang ada kemudian bila dia melanggar ada denda," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2019).

Anies diketahui telah mencabut perizinan 13 dari 17 Pulau Reklamasi. Namun empat pulau lainnya dilanjutkan dan pengelolaannya diambil alih oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Jakpro.

Aktivitas di Pulau Maju terus berlanjut meski sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menyegel pulau reklamasi yang di antaranya bernama Pulau Maju itu.

Sebelumnya, terungkap, pasca disegel dari aktivitas komersil dan dibuka untuk umum oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, sejumlah pulau reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D dan Pulau G atau kini disebut Pulau Kita, Pulau Maju, dan Pulau Bersama itu kian tidak terpantau.

Kawasan pulau reklamasi
Kawasan pulau reklamasi | metro.tempo.co

Pulau Reklamasi memang menuai pro dan kontra tentang keberadaannya. Pulau Reklamasi sendiri memang memiliki sisi positif dan negatifnya. Dampak positifnya adalah, ada tambahan daratan yang bisa dimanfaatkan untuk bermacam-macam kebutuhan, sedangkan dampak negatifnya sendiri adalah menimbulkan peninggian muka air laut sehingga daerah pantai rawan tenggelam.

Menurutmu sendiri, Pulau Reklamasi lebih menguntungkan atau merugikan guys?

Tags :