Himbau Tak Perlu Ada Demo Saat Pengumuman MK, Wiranto: Kalau Ada yang Nekat, Saya Tinggal Cari Saja

Kapolri Tito Karnavian mengaku belajar dari kerusuhan di Bawaslu 21-22 Mei lalu

Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 pada Kamis 27 Juni 2019.

Menanggapi agenda tersebut, Menko Polhukam Wiranto mengatakan bahwa tak perlu ada gelaran unjuk rasa di depan MK saat pembacaan putusan sidang.

Menkopolhukam Wiranto | sinarharapan.co

Ia mengatakan pihak Kepolisian pun telah memberikan imbauan agar tak digelar aksi depan MK.

"Kepolisian sudah katakan jangan sampai ada unjuk rasa di sekitar MK, karena apa? akan mengganggu kegiatan yang menyangkut kepentingan nasional," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019. (Tribunnews.com).

Wiranto juga menambahkan, apabila aksi nekat digelar dan bahkan berujung timbulnya kerusuhan, maka ia akan mengejar tokoh yang menjadi ‘otak’ kerusuhan tersebut.

"Oleh karena itu enggak ada alasan saat kita masuk suatu keputusan konstitusional kemudian ada gerakan massa lagi. Untuk apa? Maka kalau ada gerakan massa saya perlu tanyakan, ini gerakan untuk apa?," tegasnya.

"Kalau ada yang nekat, ada demonstrasi bahkan menimbulkan kerusuhan, saya tinggal cari saja. Demonstrasi itu kan ada yang mengajak, ada yang mendorong, menghasut nanti kan kita tinggal tahu siapa tokoh yang bertanggung jawab itu. Tinggal kami cari tokohnya, kami tangkap saja karena menimbulkan kerusuhan," tegasnya.

Wiranto juga mengatakan bahwa Prabowo sendiri mengimbau para pendukungnya untuk tidak mendatangi MK.

"Kita tahu bahwa Prabowo-Sandi sudah memberikan suatu statement bahkan memohon seluruh pendukung, simpatisan supaya menjaga suasana damai, suasana yang sejuk, bahkan beliau memohon untuk tidak lagi mendatangi MK," pungkasnya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga menegaskan akan melarang segala aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi saat putusan sengketa Pilpres 2019.

Tito mengakui bahwa dirinya telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Agung Budi Maryoto untuk tak memberi izin kepada pendemo.

"Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro Jaya dan Badan intelijen kepolisian tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi," ujar Tito di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Tito mengaku belajar dari kerusuhan yang terjadi di depan Bawaslu pada 21-22 Mei lalu. Ia mengatakan saat itu aparat kepolisian telah memberikan toleransi dan diskresi kepada para pendemo untuk berdemo hingga malam hari.

Namun para pendemo menurut Tito telah menyalahgunakan diskresi aparat Kepolisian.

"Karena aturannya itu sampai jam 18.00 WIB. Indoor 22.00 tapi diskresi yang diberikan Polri telah disalahgunakan adanya kelompok perusuh," tutur Tito.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian | www.cnnindonesia.com
Artikel Lainnya

Pembacaan putusan oleh MK nantinya akan berdampak pada siapa calon pemimpin Indonesia diantara dua pasangan calon 01 dan 02. Menurutmu siapa yang akan memenangkan persidangan sengketa Pilpres guys?

Tags :