Semua Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD: Prabowo Masih Punya Banyak Peluang dan Kekuatan Politik Besar

Sudah final atau akan masih ada babak selanjutnya?

Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 menutup peluang calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto untuk menjadi pemimpin Indonesia usai gugatannya ditolak.

Namun mantan ketua MK, Mahfud MD menyebut masih banyak peluang untuk Prabowo untuk tetap bisa mengabdi pada bangsa meski langkahnya menjadi presiden harus terhenti.

Mahfud MD | wartakota.tribunnews.com

"Medan pengabdian sangat luas di negara kita. Untuk mengabdi kepada bangsa dan negara tidak harus menjadi Presiden. Prabowo bisa memimpin koalisinya di DPR untuk mengawasi pemerintahan dan membenahi berbagai UU. Bisa juga bergabung ke eksekutif dengan mengirim kadernya di kabinet," kata Mahfud, Jumat 28 Juni 2019 (Detik.com).

Mahfud juga mengatakan, Prabowo mempunyai kekuatan politik yang besar jika dilihat dari hasil Pemilu 2019.

Hal itu akan menjadi modal politik yang besar untuk Prabowo-Sandi juga adalah kekuatan yang bisa jadi luar biasa jika disinergikan dengan kekuatan politik Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Kalau memang cinta Indonesia harus terus berjuang dengan modal politik yang dimiliki. Modal politik Prabowo-Sandi besar, dipilih oleh 44,5% dalam pemilu ini. Itu dahsyat jika disinergikan dengan modal politik Jokowi-Ma'ruf yang dipilih 55,5%. Itu akan membuat negara dan bangsa lebih cepat untuk maju," ujarnya.

Sementara dengan keluarnya putusan MK perihal sengketa hasil Pilpres 2019 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengadakan rapat pleno terbuka di Kantor KPU RI, Minggu 30 Juni 2019.

Agenda rapat pleno tersebut adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih yang akan dimulai pada pukul 15.30 WIB dan diperkirakan selesai 17.00 WIB.

Dalam rapat pleno tersebut KPU mengundang khususnya kedua pasangan calon peserta Pilpres 2019, dan juga sudah menyiapkan sesi khusus. Kedua paslon akan diberikan kesempatan untuk melangsungkan konferensi pers secara bersama-sama.

"Kami berharap paslon 01 dan 02 bisa melakukan konpers bersama. Jadi mudah-mudahan, beliau paslon 01 dan 02 punya waktu cukup, tidak ada halangan untuk menghadiri rapat pleno terbuka," tutur Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers di media center KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam.

Diketahui, MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh pihak Prabowo-Sandi. MK pun memutuskan pasangan Jokowi-Ma'ruf tetap memenangi Pilpres 2019.

Sidang putusan MK
Sidang putusan MK | www.tribunnews.com
Artikel Lainnya

Semua masyarakat Indonesia memang diharapkan dapat menerima apapun putusan MK. Kini tak ada lagi 01 dan 02 maupun kampret-cebong, yang ada saat ini persatuan Indonesia. Setuju nggak guys?

Tags :