Tak Ucapkan Selamat Untuk Jokowi di Pidatonya, Prabowo Sebut Akan Cari Langkah Konstitusi Lain

Menghormati hasil MK, Prabowo masih belum ucapkan selamat ke Jokowi-Ma'ruf

Mahkamah Konstitusi akhirnya mengumumkan putusan perihal sengketa sidang hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dengan menolak seluruh gugatan dari kubu calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Prabowo mengaku menerima dan menghormati hasil putusan MK tersebut, tapi dalam pidatonya pada Kamis malam 27 Juni, belum ada ucapan selamat dari Prabowo untuk Jokowi-Ma'ruf yang kemenangannya dipastikan oleh MK.

Prabowo pidato usai putusan MK | pojoksatu.id

Meski menerima dan menghormati, Prabowo menyatakan menerima putusan MK, namun dalam waktu dekat ia mengatakan akan membahas bersama tim hukumnya untuk mencari langkah konstitusi lainnya.

"Sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum kami untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah-langkah konstitusi lainnya yang mungkin dapat kita tempuh," kata Prabowo di kediamannya, Jl Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Prabowo mengatakan bakal melibatkan juga pimpinan partai yang mengusungnya maju dalam gelaran Pilpres 2019.

"Kami juga akan undang pimpinan Koalisi Indonesia Adil Makmur untuk bermusyawarah terkait langkah-langkah kita ke depan," tuturnya.

Prabowo menyebut putusan MK memang mengecewakan pihaknya, tapi ia menegaskan akan tetap mengikuti jalur konstitusi terkait sengkera Pilpres 2019.

"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan bagi kami dan pendukung Prabowo-Sandi, sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi kita, yaitu UUD 1945 dan sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Maka dengan ini kami menyatakan menghormati keputusan konstitusi," tuturnya.

Prabowo juga meminta para pendukungnya dan relawan tetap tenang. Prabowo memastikan, perjuangan yang akan dilakukannya penuh cita-cita mulia.

"Selalu dalam kerangka damai anti-kekerasan dan setia pada konstitusi yaitu UUD 1945," ujar Prabowo.

Calon presiden ini mengingatkan agar para pendukungnya selalu mementingkan kepentingan besar, yaitu keutuhan bangsa dan negara.

"Kita harus memandang seluruh anak bangsa sebagai saudara kita sendiri," tegas Prabowo.

Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Anwar Usman menyatakan berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim menyimpulkan, pokok permohonan Prabowo-Sandi tidak beralasan menurut hukum.

Artikel Lainnya

Dalam hasil putusan MK ini, yang kalah mari legawa, yang menang jangan jumawa. Karena pada dasarnya siapapun yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden nantinya akan punya misi yang sama, membawa Indonesia ke arah kemajuan dan kemakmuran.

Mari lupakan 01 dan 02, cebong maupun kampret, lalu kembali ke hal yang paling dasar dalam menjadi bangsa Indonesia, persatuan.

Tags :