Heboh Ketua Gay Tulungagung Ditangkap Polisi, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur!

M Soleh, ketua Komunitas Gay Tulungagung ditangkap usai cabuli belasan anak di bawah umur. | suarabangsa.co.id

Polisi tangkap M Soleh, ketua komunitas Gay Tulungagung yang cabuli 11 anak di bawah umur.

Jajaran Direskrimum Polda Jatim menangkap pelaku pencabulan pada 11 anak di bawah umur di Tulungagung. Pria tersebut adalah M Soleh (41), ketua komunitas Gay Tulungagung.

Penangkapan ini terjadi setelah para korban membuat laporan, polisi kini juga masih terus mengembangkan kasus pencabulan ini karena diduga masih ada anak lain yang jadi korban kebejatan M Soleh.

Berikut ini laporan lengkapnya.

1.

Ketua komunitas gay cabuli belasan anak

Direskrimum menggelar konferensi pers kasus pencabulan yang dilakukan ketua Gay Tulungagung, Senin (20/1/2020). | news.okezone.com

Dilansir dari Kompas.com,Senin (20/1), anggota Direskrimum Polda Jadim Kombes Pitra Andrias Ratulangie membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan belasan anak di Tulungagung.

Baca Juga: Pelajar Yang Bunuh Begal Demi Pacar Didakwa Seumur Hidup, Keluarga: Kami Sangat Kecewa!

Polisi menyebutkan jika pelaku pencabulan tersebut adalah ketua komunitas Gay Tulungagung yang bernama M Soleh.

“Pelaku (pencabulan) bernama M Soleh, kebetulan dia adalah ketua komunitas Gay di Tulungagung, atau ketua Ikatan Gay Tulungagung (yang) disingkat IGATA,”

Polisi sendiri mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung pada Senin (20/1/2020) kemarin.

2.

Aksi bejat dilakukan pada 2018 sampai 2019

Sejumlah barang bukti kasus pencabulan ketua Komunitas Gay Tulungagung. | www.merdeka.com

Pelaku yang juga dikenal sebagai Mami Soleh itu mengaku melakukan aksi bejatnya pada belasan anak di bawah umur pada tahun 2018 sampai 2019.

Pitra mengatakan jika Soleh menggunakan modus berupa iming-iming uang pada para korbannya agar mau dicabuli.

Baca Juga: Bisnis Jual Beli Bayi di Palembang Terbongkar. Bayi Laki 15 Juta, Perempuan 25 Juta!

“Korban dijanjikan akan diberi uang Rp 150.000 hingga Rp 200.000 jika bersedia dicabuli,”

Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat seperti rumahnya dan juga kedai kopi miliknya.

Namun, Soleh membantah jika pencabulan itu dilakukan atas dasar paksaan karena para korban disebut datang sendiri ke kepadanya.

“Korban sendiri yang datang kepada saya, dan saya ajak ke rumah,” ucap Soleh saat konferensi pers.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi setelah mengusut kasus pencabulan belasan anak ini. Beberapa diantaranya adalah celana dalam, majalah porno gay, hingga CD porno hubungan sesama jenis.

Baca Juga: Gara-Gara Disebut Lonte Oleh Guru Agama, Siswi SMK di Kep. Riau Ogah Sekolah Lagi!

3.

Ancaman hukuman 15 tahun penjara

M Soleh terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. | news.detik.com

Atas perbuatan bejatnya, Soleh kini dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pidana yang mengancam Soleh yakni penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel Lainnya

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh ketua komunitas Gay Tulungagung M Soleh mengingatkan dengan kasus Reynhard Sinaga yang menggemparkan publik Indonesia.

Semoga penjahat seksual seperti M Soleh bisa diberi hukuman yang sangat berat, karena tidak hanya merusak mental tapi juga masa depan para korbannya.

Tags :