Pelajar Yang Bunuh Begal Demi Pacar Didakwa Seumur Hidup, Keluarga: Kami Sangat Kecewa!

Pelajar Bunuh Begal Yang Hendak Perkosa Pacar, DIdakwa Penjara Seumur Hidup
ZL (17), pelajar yang bunuh begal demi lindungi kehormatan pacar di Malang. | nawacitapost.com

Jaksa menuntut pelajar yang bunuh begal demi lindungi pacar dihukum penjara seumur hidup. Aroma ketidakadilan?

ZL (17), pelajar yang bunuhbegal demi melindungi pacar yang hendak diperkosa terancam hukuman penjara seumur hidup setelah didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.

Keluarga ZL pun merasa kecewa dengan dakwaan tersebut karena dinilai tidak mencerminkan keadilan. ZL sendiri dituduh melakukan pembunuhan berencana setelah menusuk Misnan (35) hingga tewas.

Lantas, seperti apa ungkapan kekecewaan keluarga pelajar yang bunuh begal di Malang itu?

1.

Keluarga kecewa dakwaan jaksa

Pelajar Bunuh Begal Yang Hendak Perkosa Pacar, DIdakwa Penjara Seumur Hidup
ZL (pojok kanan) menerima kunjungan dari Plt Kepala BPIP Hariyono. | news.detik.com

Dilansir dari Detik.com, Minggu (19/1), kakak kandung ZL bernama Zainal Arifin mengaku kecewa dengan dakwaan pasal berlapis yang ditujukan pada adiknya usai jadi tersangka pembunuhan begal.

Salah satu yang membuat kecewa Zainal yakni terkait adanya dakwaan pasal tentang pembunuhan berencana yang sama sekali tidak dilakukan oleh ZL.

Baca Juga: Gara-Gara Disebut Lonte Oleh Guru Agama, Siswi SMK di Kep. Riau Ogah Sekolah Lagi!

“Tentu kami terkejut atas dakwaan jaksa saat persidangan. Kami sangat kecewa, adik kami didakwa Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana,”

Jaksa penuntut umum sendiri menerapkan Pasal 340 KUHP berdasarkan adanya temuan pisau yang digunakan untuk membunuh Misnan didalam jok motor ZL.

Padahal, menurutnya pisau tersebut memang salah satu alat prakarya yang digunakan saat ZL berada di sekolah.

“Pisau itu prakarya, ada surat keterangan dari sekolah terkait keberadaan pisau itu. Jadi bukan sengaja dibawa adik saya untuk menikam begal,” tegas Zainal.

Belum lagi, aksi penusukan yang dilakukan oleh ZL kepada Misnan merupakan usaha untuk membela diri lantaran pacarnya hendak diperkosa korban.

Misnan juga disebut sempat meminta sejumlah harta benda ZL dan pacarnya. Kejadian itu sendiri terjadi pada hari Minggu, 8 September 2019 silam di Gondanglegi, Kabupaten Malang.

“Itu gimana dakwaan bisa seperti itu, padahal jelas adik saya tidak ada niat membunuh. Namun usaha untuk menyelamatkan diri. Terus terang kami dan tim lawyer sangat keberatan dengan dakwaan itu,” imbuhnya.

Baca Juga: Heboh Siswi di Cibubur Tewas Usai Lompat dari Lantai 4 Sekolah, Gara-Gara Dibully?

2.

Keluarga ZL berharap adanya keadilan

Pelajar Bunuh Begal Yang Hendak Perkosa Pacar, DIdakwa Penjara Seumur Hidup
Proses peradilan pelajar bunuh begal di Malang. | www.kompas.tv

Kuasa hukum ZL, Bhakti Riza Hidayat turut menyayangkan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam jalannya sidang kasus pelajar bunuh begal.

Mewakili keluarga ZL, Bhakti juga menilai dakwaan pasal berlapis pada ZL mengoyak rasa kemanusiaan dan keadilan. Hal ini menilik kondisi ZL yang masih dibawah umur.

“Kami sebagai advokat yang mendampingi anak ZL berkeyakinan masih ada setitik harapan dan asa."

Baca Juga: Dikira Informan Polisi, Pemuda Ini Disekap dan Nyaris Dibunuh

"Situasi overmatch, alasan pembenaran dan pemaaf atas peristiwa ini bisa menjadi dasar bagi ibu hakim yang mulia untuk memutus seadil-adilnya, keadilan yang diharapkan kita dan masyarakat Indonesia,” ucap Bhakti.

ZL sendiri sementara ini didakwa dengan 3 pasal berlapis, yaitu Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam.

Artikel Lainnya

Kasus pelajar bunuh begal demi melindungi pacar yang hendak diperkosa memang sempat menghebohkan publik pada tahun 2019 lalu.

Namun, jalannya persidangan pelajar tersebut kini juga menjadi sorotan setelah jaksa penuntut umum mendakwa 3 pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup.

Semoga proses persidangan pelajar bunuh begal ini bisa berjalan dengan penuh keadilan dengan segala pertimbangan berdasarkan fakta yang ada di lapangan saat kasus pembunuhan begal itu terjadi.

Tags :