Bejat! Pria Ini Cabuli Remaja di Atas Motor NMAX, Modusnya Bikin Kesal!

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan | www.tempo.co

Korban diiming-imingi dengan diajak jalan-jalan

Kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur kembali lagi terulang. Kali ini polisi menangkap seorang pria berinisial FA (19), warga Kecamatan Langsa Kota. Ia tertangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berumur 16 tahun berinisial P.

Pelaku berhasil terciduk oleh aparat kepolisian pada tanggal 11 Juni 2019 lalu. Pelaku diketahui melakukan aksi pencabulannya pada 4 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 malam saat jalan mulai sepi di sekitar daerah Kecamatan Langsa Timur.

1.

Modus mengajak jalan-jalan

Ilustrasi pencabulan
Modus mengajak jalan-jalan | www.tempo.co

Pelaku menghubungi korban menggunakan ponsel temannya. Awalnya pelaku ingin mengajak korban berjalan-jalan. Kemudian korban tergoda oleh ajakan pelaku dan meninggalkan rumah tanpa berpamitan dengan kedua orangtuanya.

Dilansir dari Tribunnews.com, pelaku menjemput korban di depan lorong rumahnya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam. Kemudian pelaku membawa korban jalan-jalan diseputaran kota Langsa lalu mencari jalan yang sepi.

Melihat jalan mulai sepi, pelaku pun berusaha melancarkan niat bejatnya untuk mencabuli korban. Saat itulah pelaku mencabuli korban di atas motornya.

Baca juga: Seorang Paman Perkosa Keponakannya yang Masih Berusia 12 Tahun

2.

Tersangka diamankan polisi

Ilustrasi pencabulan
Tersangka diamankan polisi | www.detik.com

Akibat aksi bejatnya tersebut tersangka FA saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Dirinya dijerat dengan pasal 81 Undang- undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku FA dan barang bukti kini telah diamankan di sel Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Agung Wijaya Kusuma.

3.

Paman mencabuli keponakannya

Ilustrasi pencabulan
Paman mencabuli keponakannya | www.suara.com

Sebelumnya, kasus pencabulan yang lain juga sempat menimpa seorang anak yang masih berumur 12 tahun. Bocah yang tinggal di Batanghari tersebut diketahui telah dicabuli pleh pamannya sendiri.

Dilansir dari Suara.com, Wakapolres Batanghari, Kompol Soekamto mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sudah empat kali melakukan pencabulan terhadap korban. Yakni mulai tanggal 19 hingga 23 April 2019. Ia melakukan aksi bejatnya tersebut saat korban sedang tertidur pulas.

“Saat korban tertidur, diangkat oleh pelaku lalu dipindahkan ke kamar lain. Dalam aksinya pelaku juga membekap mulut korban,” ujar Soekamto.

Akibatnya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016.

Artikel Lainnya

Kasus pencabulan terhadap anak memang seringkali terjadi di Indonesia. Dengan adanya kasus-kasus tersebut sebaiknya para orangtua lebih berhati-hati lagi dan tetap mengawasi buah hati mereka. Karena jika lengah sedikit saja maka anak kita bisa menjadi korban kejahatan.

Tags :