Habib Husein Alatas Ditangkap, Polisi: Cabuli Pasien Saat Pingsan
18 Desember 2019 by Titis HaryoPolda Metro Jaya mengamankan Habib Husein Alatas usai mencabuli pasiennya saat pingsan.
Habib Husein Alatas atau HA ditangkap oleh jajaran Resmob Polda Metro Jaya setelah diduga melakukan kasus pencabulan pada pasien pengobatan alternatifnya, Senin (16/12).
Pengobatan alternatif yang dibuka oleh Husein Alatas sendiri diketahui berada di kawasan Ciledug, Bekasi, Jawa Barat.
Seperti apa penjelasan kepolisian terkait penangkapan Habib Husein Alatas? Berikut laporannya.
Polisi tangkap Habib Husein Alatas
Dilansir dari Detik.com, Selasa (17/12), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan kabar penangkapan Husein Alatas atas dugaan kasus pencabulan.
Baca Juga: Anies Izinkan DWP dan Dukung Diskotek, FPI: Kami Sarankan Konsultasi ke Alim Ulama!
“Tim Resmob menangkap satu pelaku pencabulan atas inisial HA alias HH,”
Penangkapan sendiri dilakukan pada Senin (16/12) di kediaman Husein Alatas di Bekasi setelah adanya laporan dari salah satu pasien yang mendapatkan pelecehan seksual saat menjalani pengobatan.
Husein Alatas cabuli pasien saat pingsan
Polisi sendiri mengungkapkan jika Husein Alatas menggunakan modus pengobatan alternatif yang dibukanya untuk menjalankan aksi pencabulan.
Hal ini setelah salah satu pasiennya mengaku mendapatkan pelecehan seksual ketika menjalani pengobatan di tempat Husein Alatas pada 26 November 2019 silam.
Baca Juga: Sampai Hari H, Demo DWP Tak Muncul, Simpatisan: Kami Pilih Menyusup!
Saat itu korban mengaku diarahkan untuk masuk ke dalam sebuah kamar yang disebut sebagai tempat pengobatan. Namun, tibia-tiba korban merasa tidak sadarkan diri.
Tak lama setelah sadar, korban terbangun dalam posisi kesakitan dan mendapati Husein Alatas tengah melakukan pencabulan pada dirinya. Korban yang kaget langsung melarikan diri.
“Pencabulan atas seseorang dalam keadaan pingsan,”
Yunus sendiri mengungkapkan alasan korban menjalani pengobatan alternatif kepada Husein Alatas dikarenakan adanya perasaaan sakit yang dideritanya.
“Korban merasa sakit, sehingga melakukan pengobatan di sana,” terangnya.
Baca Juga: Demo Tolak DWP Jakarta Panas, Massa Ormas: Anies Pengkhianat Umat Pendukung Maksiat!
Husein Alatas ditetapkan tersangka
Polisi juga langsung menetapkan sosok Husein Alatas menjadi tersangka kasus pencabulan pada pasien pengobatan alternatif yang dibukanya.
“Sudah tersangka, sekarang yang bersangkutan sudah ditahan dan sudah masuk penyidikan,”
Terkait adanya korban lain dari aksi cabul Husein Alatas, polisi masih terus melakukan penyelidikan karena baru ada satu korban yang melapor.
“Baru satu (yang lapor), perempuan yang melaporkan,” ucap Yunus.
Kini, Husein Alatas telah dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang Pencabulan dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Kasus pencabulan yang dilakukan Habib Husein Alatas pada pasiennya memang tengah menjadi perbincangan hangat publik.
Bermodus melakukan pengobatan tradisional, pelaku melah melakukan aksi tidak sopan pada pasiennya yang saat itu berharap bisa sembuh dari penyakit.
Semoga kasus ini bisa diusut tuntas dan pelaku pencabulan bisa diberikan hukuman yang setimpal karena tindakan cabulnya.