Gugat ke MK, Ini 7 Tuntutan Pihak Prabowo-Sandi. Masih Minta Diskualifikasi Jokowi!
27 Mei 2019 by Talitha Fredlina7 poin tuntutan Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Konstitusi ini tercantum dalam berkas gugatan
Jumat (24/5) lalu, tim hukum BPN secara resmi telah mengajukan gugatan ke mahkamah konstitusi terkait sengketa Pilpres. Mereka juga menyampaikan 7 butir tuntutan pihaknya dalam berkas gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
Seperti yang telah diketahui, sebelumnya KPU menetapkan pasangan Jokowi – Ma’ruf sebagai pemenang Pilpres 2019. Akan tetapi pasangan Prabowo – Sandi tidak menerima keputusan tersebut dan memutuskan untuk menggugatnya ke MK.
Dalam tuntutannya Prabowo – Sandi juga menegaskan bahwa pihak menuntut MK mengabulkan semua permohonan pemohon. Termasuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi – Ma’ruf dan menetapkan Prabowo – Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia yang sah atau pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia yang dilangsungkan secara jujur dan adil.
Selain itu, pihak BPN juga menuntut pembatalan surat keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemilu 2019 yang menyatakan Jokowi – Ma’ruf sebagai pemenang pilpres 2019.
Baca Juga: BPN Prabowo-Sandi Sah Gugat Sengketa Pilpres Ke MK, Siapkan 51 Bukti Kecurangan!
Mereka juga meminta MK untuk bertindak seadil-adilnya dalam mengambil keputusan.
“Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tulis tim hukum Prabowo – Sandi dalam berkas gugatannya.
Gugatan ke MK ini dinilai berat oleh beberapa pihak lantaran selisih angka antara paslon 01 dan 02 menurut KPU mencapai 16 juta suara. Namun pihak BPN optimis dapat membuktikan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh kubu petahana di MK.
Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Akhirnya Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK, Ini Fakta-Faktanya!
Adapun lima poin kecurangan yang ditudingkan pihak Prabowo – Sandi terhadap lawan politiknya adalah penyalahgunaan anggaran belanja negara dan atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparat negara (polisi dan intelijen), penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum
Untuk membuktikan berbagai dugaan kecurangan itu, pihak Prabowo – Sandi mengutus tim hukum yang berisikan delapan pengacara. Mereka yang tergabung dalam tim tersebut adalah Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfadli.
Sosok mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai ketua dari tim hukum Prabowo – Sandi. Menurut Hashim, pemilihan BW dilakukan lantaran ia sebelumnya memiliki pengalaman beberapa kali sebagai tim kuasa hukum di MK sehingga sudah memahami apa yang harus diperjuangkan di MK.
Lalu, akankah tuntutan Prabowo – Sandi kepada MK ini terwujud? Kita tunggu putusan MK selanjutnya.