Drama Perlindungan Saksi di Sidang MK Memanas, BPN dan TKN Berdebat Sengit!

Drama Sidang MK
Drama Sidang MK | Keepo.me

Bambang Widjojanto dan Luhut Pangaribuan berdebat soal perlindungan saksi hingga bawa senioritas

Sidang MK yang digelar pada Selasa (18/06) kemarin dan beragenda mendengar jawaban dari KPU serta Tim hukum Jokowi-Ma’ruf berlangsung cukup sengit. Isu terkait perlindungan dan keamanan saksi menjadi bahan perdebatan panas antara tim Prabowo dan tim Jokowi.

Tim hukum Prabowo yang diwakili oleh Bambang Widjojanto menyampaikan kekhawatirannya terkait keamanan saksinya dalam sengketa pilpres. Ia menyampaikan bahwa setelah berkonsultasi dengan LPSK maka tim hukum Prabowo meminta MK untuk memberi perintah pada LPSK untuk melindungi saksi.

Drama Sidang MK
BW vs Luhut Pangaribuan | Keepo.me

“LPSK mengusulkan, kalau LPSK diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan fungsi perlindungan, dia akan menjalankan itu. Pasal 28G ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan lain-lainnya.” Ucap BW dalam forum sidang

“Begitupun seharusnya dia mendapatkan perlindungan ketika menjadi saksi di Mahkamah, tapi ada keterbatasan di Undang-Undang LPSK, itu sebabnya kemudian berdasarkan konsultasi itu kami membuat surat dan kami akan sampaikan sepenuhnya apa yang mesti dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi karena faktanya memang ada kebutuhan itu.” Lanjut BW kemudian.

Baca Juga: Tim Prabowo Tambahkan Berkas Gugatan jadi 146 Halaman, Tim Jokowi : Ini Namanya Gali Kuburan Sendiri

Permintaan itu dijawab oleh MK dengan penolakan. Pasalnya menurut MK, LPSK bergerak di ranah pidana bukan sengketa di mahkamah. Karena itu, MK menolak usulan tim Prabowo untuk memberikan perlindungan saksi dari LPSK.

“Mengenai surat dari LPSK. Ya, terus terang Mahkamah tidak bisa kemudian mengamini itu. Karena apa? Karena memang tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu kepada LPSK.” Ujar hakim MK Suhartoyo.

BW masih berupaya menegosiasi akses terhadap LPSK yang membutuhkan perintah dari MK yang lalu ditanggapi oleh Luhut Pangaribuan dari tim hukum Jokowi – Ma’ruf. Menurut Luhut, aksi tim hukum Prabowo yang menuntut perlindungan saksi dan menyebutkan adanya ancaman itu bersifat insinuatif.

Baca Juga: Merasa Akan Dapat Ancaman, Tim Prabowo Sebut 30 Orang Calon Saksi Minta Jaminan Keselamatan

“Kalau ini tidak diklirkan, nanti akan menjadi semacam insinuasi. Menjadi sesuatu, seolah-olah tidak diperhatikan oleh Mahkamah Konstitusi, tidak diperhatikan oleh persidangan ini.” Ucap Luhut merujuk pada tudingan ancaman kepada saksi.

“ini tidak baik dibiarkan, tidak dituntaskan karena nanti menjadi sifatnya insinuatif, akan menimbulkan prejudice. Jadi, seolah-olah drama, ya, yang tidak memperhatikan orang lain dalam persidangan ini.” Lanjut Luhut kemudian.

Ucapan Luhut kemudian dipotong oleh BW yang langsung menyatakan keberatannya. BW menyebut bahwa justru Luhut yang sedang berdrama dan hal itu tidak pantas dilakukan.

Baca Juga: Ikuti Sabda Rizieq Shihab, Massa PA 212 Akan Demo Sampai Sengketa Pilpres di MK Selesai

“Saya keberatan Pak Ketua. Ada pernyataan-pernyataan yang sebenarnya tidak tepat. Dan ini yang drama yang seperti ini, Pak Ketua. Jadi, jangan bermain-main drama di sore hari dan itu tidak pantas dilakukan oleh seseorang yang bernama Luhut!” Pungkas BW yang lalu berupaya dihentikan oleh Ketua MK Anwar Usman.

Luhut pun menyebut bahwa BW tidak hormat pada seniornya karena telah memotong pembicaraannya meski saat BW berbicara ia tidak memotongnya sama sekali.

Perdebatan sengit ini diakhiri dengan BW yang mengembalikan arah perbincangan dengan MK dan kembali menegaskan pentingnya perlindungan saksi karena berurusan dengan nyawa.

Artikel Lainnya

Perdebatan dan nada suara yang meninggi di tengah persidangan MK memang telah terjadi beberapa kali. Namun perlu diingat bahwa perdebatan di sidang MK harus dijaga sehat dan tetap saling menghormati pihak-pihak lain.

Tindakan-tindakan yang mengecilkan lawan debat dengan memotong pembicaraan dan merujuk pada senioritas merupakan hal yang tidak sepatutnya dilakukan dalam forum seperti sidang MK.

Tags :