Merasa Akan Dapat Ancaman, Tim Prabowo Sebut 30 Orang Calon Saksi Minta Jaminan Keselamatan

BPN masih akan minta izin MK untuk datangkan saksi

Usai menjalani sidang perdana Sengketa Pemilihan Presiden 2019 pada Jumat 14 Juni lalu, kini tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional berencana akan mendatangkan saksi.

BPN berencana akan lebih dulu menyurati MK untuk meminta restu keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Andre Rosiade | rencongpost.com

Menurut Juru Bicara BPN, Andre Rosiade, keterlibatan LPSK diperlukan untuk memberikan jaminan rasa aman untuk para saksi dan ahli yang rencananya akan dihadirkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02.

Selain itu, menurutnya kehadiran saksi penting sebagai salah satu pembuktian pada persidangan sengketa Pemilu 2019 di MK.

Andre mengaku sampai saat ini sudah setidaknya ada 30 orang yang bersedia menjadi saksi dan memberikan bukti untuk membongkar kecurangan Pilpres 2019.

Para saksi yang berasal dari sejumlah daerah di daerah pemilihan (Dapil) tersebut meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke MK Jakarta untuk bersaksi.

"Demi keselamatan saat memberikan keterangan nanti, saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK. Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi," ujar Andre (CNNIndonesia.com).

Artikel Lainnya

Selain bagi saksi, tim hukum Prabowo-Sandi juga meminta agar LPSK melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim MK agar terlepas dari bentuk intevensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019.

Bambang Widjojanto selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi sebelumnya sudah mendatangi LPSK untuk meminta bantuan dan jaminan perlindungan terhadap saksi-saksi yang akan mereka hadirkan di persidangan.

"Kami tidak mau spekulasi (ancaman konkret). Mereka minta ke kita. Sebaiknya kita klarifikasi dan konfirmasi. Itu ancaman seperti apa. Nanti kami ketemu lagi sama LPSK," jelas BW (Detik.com).

Meski dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa UU tersebut memberikan perlindungan pada saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan. Sementara sidang MK bukanlah kategori peradilan hukum, maka itu Bambang berharap MK bisa memberikan terobosan hukum atas keterbatasan tersebut.

"Itu sebabnya, kami memutuskan untuk membuat surat kepada MK. Mudah-mudahan, surat ini bisa membuat respons dan bisa memastikan proses di MK ini dalam pemeriksaan saksi dan ahli, betul-betul para saksi dan ahli itu dibebaskan dari rasa ketakutan," terang BW.

Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto | www.eramuslim.com

Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo sendiri mengatakan bahwa pihaknya dan MK sudah meneken nota kesepakatan pada 6 Maret 2018 yang berisi pemberian kewenangan pada LPSK untuk melindungi saksi yang sedang bersidang di lembaga peradilan konstitusi tersebut.

Hasto Atmojo Suroyo
Hasto Atmojo Suroyo | mediaindonesia.com

Sebelumnya kubu Prabowo-Sandi menolak hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU. Meski sempat terjadi aksi yang mengakibatkan kerusuhan oleh pihak tertentu, kini kubu 02 mengambil jalur konstitusi dengan melayangkan gugatan sengketa Pilpres 2019. Akankah hadirnya saksi berdampak signifikan pada gugatan kubu 02?

Tags :