Diciduk KPK Setelah Bukber Bareng Karyawan, Kepala Imigrasi Mataram Tersandung Suap 1,2 Miliar

Kepala Imigrasi Mataram Tersangka Kasus Suap 1,2 Miliar
Kepala Kantor Imigrasi kelas I TP Mataram, Kurniade mengenakan rompi tahanan KPK setelah ditetapkan jadi tersangka kasus suap di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (28/5). | nasional.kompas.com

Kepala Imigrasi Kelas I Mataram ditetapkan jadi tersangka, uang suap dikirim lewat tong sampah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie sebagai tersangka kasus dugaan suap Direktur PT Wisata Bahagia, Lilliana Hidayat.

Kurniade sebelumnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama dengan dua pejabat Kantor Imigrasi kelas I TP Mataram lainnya, yaitu Kepala Seksi Inteldakim Yusriansyah Fazrin dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ayub Abdul Muksith.

Lalu, bagaimana kronologi penangkapan tiga pejabat kelas I Kantor Imigrasi ini?

1.

Ditangkap setelah bukber

Kepala Imigrasi Mataram Tersangka Kasus Suap 1,2 Miliar
Kurniade saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pasca diperiksa terkait kasus dugaan suap Direktur PT Wisata Bahagia, Selasa (28/5). | nasional.kompas.com

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/5), para pejabat Kantor Imigrasi Mataram ditangkap setelah melakukan acara buka bersama (bukber) bareng karyawan di sebuah kedai kopi Mall Epicentrum Mataram.

Penangkapan pejabat imigrasi ini dibenarkan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Mataram, Denny Chisdian.

“Memang benar dilakukan penangkapan atau OTT oleh KPK pada Selasa dini hari terhadap Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kurniade. Bersama PPNS Imigrasi Mataram, Ayub Abdul Muksith sekitar pukul 04.00 WITA,” jelasnya.

“Sebelumnya, penangkapan (Yusriansyah Fazrin) dilakukan pada pukul 22.00 WITA di Hotel Aston Mataram,” tambah Denny.

Baca Juga: Terkuak! Perempuan Ini Jadi Pemasok Senjata Api Seharga 50 Juta Untuk Kerusuhan 22 Mei

2.

Status menjadi tersangka

Kepala Imigrasi Mataram Tersangka Kasus Suap 1,2 Miliar
Direktur PT Wisata Bahagia,, Liliana Hidayat ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK setelah memberikan suap pada dua pejabat Kantor Imigrasi kelas I TP Mataram. | foto.bisnis.com

Kurniade dan dua pejabat lainnya langsung diterbangkan menuju Jakarta untuk menjalani penyidikan oleh petugas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Setelah menjalani pemeriksaan mendalam, ketiga pejabat Kantor Imigrasi Mataram tersebut kini sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka oleh KPK.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucak Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Selasa (28/5) malam.

Baca Juga: Setelah Satu Kali Mangkir, Amien Rais Penuhi Panggilan Polisi. Bawa Buku 'Jokowi People Power'!

3.

Dugaan tindak pidana penyuapan

Kepala Imigrasi Mataram Tersangka Kasus Suap 1,2 Miliar
Petugas KPK menunjukan bukti-bukti kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kurniade saat dilakukan konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (28/5). | www.suarantb.com

Penangkapan pada Kepala Imigrasi kelas I Mataram ini setelah KPK menduga adanya praktik suap antara Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat dengan sejumlah pejabat di Kantor Imigrasi Mataram.

KPK sudah mengantongi sejumlah bukti adanya kesepakatan pemberian uang antara Liliana dengan Kurniade dan Yusriansyah yang mencapai Rp 1,2 Miliar. Salah satu cara yang dilakukan adalah menyerahkan uang suap lewat tong sampah.

Kurniade dan Yusriansyah pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Lainnya

Tertangkapnya sejumlah pejabat Kantor Imigrasi Mataram dalam OTT KPK karena kasus dugaan suap memang sangat disayangkan.

Seharusnya setiap pejabat publik bisa benar-benar menggunakan dan menjaga amanah jabatannya sebaikmungkin demi kepentingan masyarakat.

Semoga KPK bisa benar-benar tegas dan menindak semua koruptor sehingga Indonesia bisa segera bebas dari praktik curang yang merugikan negara dan rakyat.

Tags :