Main Teka-Teki, Ada Kode Ikan dan Kepiting dalam OTT Gubernur Kepri
14 Juli 2019 by Talitha Fredlina
Kasus suap Gubernur Kepri diwarnai kode kamuflase Ikan dan Kepiting
Sejumlah kode diidentifikasi oleh KPK digunakan sebagai kamuflase dalam kasus suap izin reklamasi di Kepulauan Riau. Kasus ini yang kini juga menyeret Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan membuat rumah dinasnya digeledah hingga ditemukan uang sebanyak 3.5 Miliar Rupiah dan dua mata uang asing lainnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan timnya mencermati adanya penggunaan kata sandi untuk menutupi transaksi suap. Hal ini dikatakan Febri saat menemui wartawan jumat (12/7) lalu.
“Tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan,”Kata Febri dikutip dari CNN Indonesia.

Kode yang digunakan adalah ikan, kepiting hingga daun. Istilah ini dipakai sebelum transaksi suap dilakukan, untuk merencanakan penyerahan uang. Seperti salah satunya disebut ‘ikan tohok’ dan ‘penukaran ikan’.
“Selain itu terkadang digunakan kata 'daun'. Saat KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi 'kepiting',” Terang Febri lebih lanjut.
Lebih lanjut, Febri menyampaikan bahwa untuk membongkar sandi-sandi tersebut, KPK sangat terbantu dengan adanya informasi dari warga sekitar. Karena itu jika masyarakat memiliki dugaan korupsi, dapat dilaporkan secara langsung lewat call center KPK di 198.
Baca Juga: Macet Bikin Stres, Walikota Depok Pasang Lagu di Lampu Merah! Netizen: Kasian Pengamen Pak
“KPK mengapresiasi informasi dari masyarakat yang valid sehingga dapat ditindaklanjuti. Pelaporan dugaan korupsi dapat dilakukan ke KPK secara langsung atau dapat menghubungi call center KPK di 198,” ucap Febri
Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK terkait izin proyek reklamasi di Kepri 2018-2019 itu berbuah pada penetapan empat orang sebagai tersangka. Selain Gubernur Kepri Nurdin Basirun, ada juga Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Budi Hartono dan Abu Bakar.
Baca Juga: Bebaskan Terdakwa Korupsi 4,5 Triliun, Ketua MA: Sudah Dengan Pertimbangan Matang
Rumah Dinas Gubernur Kepri sempat digeledah oleh KPK dan ditemukan uang miliaran rupiah dalam tas ransel, kardus dan tas plastik.
“Dari 13 tas ransel, kardus, plastik, dan paper bag ditemukan uang Rp 3,5 miliar, USD 33.200 (Rp 465.731.260), dan SGD 134.711 (Rp 1.388.540.368,05),” ucap Febri dikutip dari Detik.
Uang tersebut diduga KPK merupakan uang gratifikasi jabatannya sebagai Gubernur. Namun dalam kasus ini, KPK menduga Nurdin menerima suap sebesar 5.000 SGD dan Rp 45 Juta pada 30 Mei 2019 dan 6.000 SGD pada 10 Juli 2019. Secara total, Nurdin disinyalir menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 666 juta.
Ini bukan kali pertama seorang Gubernur terjerat kasus korupsi. Sebagai pejabat negara, bentuk gratifikasi sekecil apa pun seharusnya dilaporkan kepada KPK untuk menghindari korupsi. Transparansi ini penting dimiliki oleh pejabat negara sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat.