Dicecar Hakim Soal Ancaman, Saksi Prabowo-Sandi Akhirnya Ngaku Tidak Ada!

Agus Muhammad Maksum
Agus Muhammad Maksum | www.liputan6.com

Dicecar soal ancaman, saksi Prabowo-Sandi ngaku tidak ada!

Setelah sebelumnya kubu 02 membawa puluhan kotak yang digadang-gadang sebagai barang bukti tambahan yang nantinya kedalam sidang sengketa pilpres.Dilansir dari kompas, (18/6/2019), menurut salah satu anggota kuasa hukum 02, Luthfi Yazid mengatakan jika di dalam kotak terserbut terdapat bukti dari rekapitulasi hasil perhitungan suara dari berbagai provinsi di Indonesia.

Isinya ada berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Provinsi Banten dalam pemilihan umum 2019, berita lampiran C1, kemudian ada juga untuk DKI Jakarta, Jabar, DIY, Jateng, Jatim, Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, dan lain-lain, ujar Luthfi di Gedung MK, Senin.

Beberapa bukti kubu Prabowo-Sandi yang didatangkan dalam tiga truk ternyata belum cukup bagi Tim Kuasa Hukum yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto aka (BW) tersebut.

Hal ini terbukti dengan kubu Prabowo-Sandi kembali menghadirkan 15 orang saksi dan dua orang saksi ahli dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Begitu memeriksa saksi pertama atas nama Agus Muhammad Maksum, anggota tim pemenangan pasangan capres-cawapres 02 bertugas meneliti Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu 2019, Hakim Konstitusi, Aswanto mengingatkan saksi agar tidak memberikan keterangan palsu.

Dilansir dari liputan6.com, Rabu (19/6/2019), Hakim Aswanto kemudian menanyakan ada tidaknya soal ancaman atau tekanan terhadap Agus. Mendengar pertanyaan Hakim tersebut, Agus kemudian menjawab ada ancaman berupa pembunuhan terjadi saat April.

Saat disinggung ancaman terjadi saat hendak memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi oleh hakim, Agus mengaku tidak ada.

Berkali-kali Hakim Aswanto menegur sikap Agus karena enggan menyebutkan pihak mana yang mengetahui ancaman tersebut, pun saat dirinya ditanya siapa yang memberikan ancaman terhadapnya.

Agus Muhammad Maksum
Agus Muhammad Maksum | www.liputan6.com

Siapa saja yang tahu anda diancam? tanya Hakim Aswanto, Jakarta, Rabu (19/2).

Agus enggan menyebutkan, tapi akhirnya dari mulutnya keluar satu nama, yakni Hashim Djojohadikusumo, adik kandung Prabowo Subianto.

Saya tidak bisa menyebutkan tetapi salah satunya Hashim Djojohadikusumo, jawab Agus.

Pria yang diketahui berasal dari Sidoradjo itu bergeming dan tidak mau membeberkan pihak mana saja yang mengetahui ancaman tersebut.

Tetap kekeh dengan sikapnya tersebut, Hakim Aswanto kemudian mengingatkan Agus agar berterus terang dalam memberikan kesaksian.

Saya ingatkan Pak Agus bisa jelaskan dan menerangkan apa yang anda ketahui, alami dengar, dengan sebenar-benarnya. Kalau memberikan tidak sebenarnya, mahkamah bisa keliru ambil keputusan. Kalau anda berikan keterangan tidak sebenarnya bisa kena pasal 242 KUHP, diancam maksimal 7 tahun penjara. Penyampaian ini juga untuk saksi-saksi lain, ujar Aswanto mengingatkan.

Artikel Lainnya
Tags :