Hakim MK Tak Temukan Bukti Fisik 17,5 Juta DPT Tak Wajar di Persidangan, Tim Prabowo Kesulitan?

Hakim MK pertanyakan bukti fisik 17,5 juta DPT tak wajar
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi melihat kontainer bukti yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Rabu (18/6). | katadata.co.id

Sidang lanjutan, Hakim MK kesulitan temukan bukti fisik 17,5 Juta DPT tidak wajar yang disebutkan saksi Tim Prabowo.

Anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih mengaku tidak menemukan berkas bukti terkait keterangan saksi yang menyebut adanya 17,5 juta data Daftar Pemilih Tetap (DPT) tak wajar saat sidang sengketa Pilpres pada Rabu (19/6) dilakukan.

Enny lalu meminta tim kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno untuk menghadirkan bukti yang dimaksud agar bisa dikronfontir dengan bukti milik Komisi Pemilihan Umum saat jalannya sidang.

Lalu, benarkah tim Prabowo-Sandi kesulitan meghadirkan bukti-bukti dalam persidangan di MK?

1.

Saksi fakta ungkap 17,5 juta DPT tak wajar

Hakim MK pertanyakan bukti fisik 17,5 juta DPT tak wajar
Saksi fakta tim hukum Prabowo-Sandi, Agus Muhammad Maksum saat menyampaikan kesaksian terkait sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Rabu (18/6). | www.beritasatu.com

Permintaan hakim MK untuk dihadirkannya bukti 17,5 juta DPT dengan kondisi tak wajar setelah mendengarkan kesaksian saksi fakta yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi.

Dalam keterangannya, saksi fakta bernama Agus Muhammad Maksum menjelaskan jika dia menemukan beberapa DPT yang tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Agus juga merinci temuan berupa DPT tak wajar berkode khusus yang terdiri dari adanya kesamaan tanggal lahir 1 Juli sebanyak 9,8 juta, tanggal lahir 31 Desember sebanyak 9,8 juta, dan tanggal lahir 1 Januari sebanyak 2,3 juta.

“Jadi total ada data (DPT) tidak wajar berkode khusus sebanyak 17,5 juta,” ucap Agus.

Baca Juga: Drama Perlindungan Saksi di Sidang MK Memanas, BPN dan TKN Berdebat Sengit!

2.

Hakim MK kesulitan temukan berkas bukti fisik

Hakim MK pertanyakan bukti fisik 17,5 juta DPT tak wajar
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi melakukan diskusi dalam sidang sengketa pilpres perdana, Jum'at (14/6). | mediaindonesia.com

Namun, hakim MK tidak menemukan berkas bukti fisik terkait temuan 17,5 juta DPT tak wajar dalam lampiran berkas bukti yang sudah disiapkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Padahal hakim menilai bukti 17,5 DPT tak wajar sudah menjadi bukti P155 yang terverifikasi di dalam persidangan Mahkamah Konstitusi.

“Ini bukti P155 tentang 17,5 juta suara tolong hadirkan untuk dikonfrontir dengan bukti KPU, karena saya cari bukti P155 itu enggak ada,” ucap hakim Enny Nurbaningsih.

“Ini kan sudah diverifikasi makanya muncul di mahkamah. Tapi saya cari nggak ada itu bukti P155. Ini penting sekali, NIK yang tak sesuai dengan NKK yang tak sesuai itu,” tambahnya.

Baca Juga: Suasana Memanas, KPU Sebut Bukti Link Berita Tim Prabowo Tidak Sah di Depan Hakim MK

3.

Tim Prabowo meminta diberi waktu

Hakim MK pertanyakan bukti fisik 17,5 juta DPT tak wajar
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan sengketa pilpres Selasa (18/6). | www.beritasatu.com

Permintaan hakim Enny terkait tidak adanya berkas bukti fisik pun ditanggapi cepat oleh ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto.

Bambang pun mengaku jika dokumen terkait masalah 17,5 DPT tak wajar masih dalam proses verifikasi dan akan segera dihadirkan dalam persidangan.

“Mohon diberi waktu karena dokumennya masih diverifikasi,” ucapnya.

Majelis hakim MK sendiri memberikan kesempatan pada tim hukum Prabowo-Sandi untuk bisa menghadirkan dan melengkapi bukti tersebut setidaknya hingga pukul 12.00 WIB.

Bukti berlabel P155 itu nantinya akan dicek dalam lanjutan sidang sengketa pilpres pukul 14.00 WIB.

Artikel Lainnya

Tidak ditemukannya bukti fisik yang disampaikan saksi fakta Prabowo-Sandi berupa berkas data 17,5 DPT tak wajar oleh hakim MK memang menjadi sebuah pertanyaan dalam persidangan.

Majelis hakim MK pun memberikan kesempatan tim Prabowo-Sandi agar bisa melengkapi bukti-bukti dalam persidangan sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Semoga jalannya persidangan sengketa pilpres bisa tetap lancar dan semua masalah bisa diselesaikan dengan baik sesuai peraturan hukum di Indonesia.

Tags :