Dari Peserta di Bawah Umur Hingga Tak Punya Izin, Ini Fakta Aksi Tahlil Akbar 266!
27 Juni 2019 by Talitha FredlinaAksi Tahlil Akbar 266 disebut belum kantongi izin dari Polda Metro Jaya
Massa Tahlil Akbar 266 memenuhi area Patung Kuda saat dilangsungkannya sidang pembacaan putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019 siang ini. Massa yang terdiri dari FPI, PA 212 dan organisasi serupa lainnya kembali menyuarakan tuntutannya di sekitar gedung MK.
Dilansir dari CNN Indonesia, peserta aksi sudah berkumpul di Jalan Medan Merdeka Barat sejak pagi hari meski sidang baru akan dilangsungkan pukul 12.30 siang. Mereka mengenakan berbagai atribut seperti baju muslim koko dan serban kuning. Poster-poster yang mengecam kecurangan dan ketidakadilan pun dibawa oleh peserta aksi.
Aksi ini menurut PA 212 yang menginisiasinya, dilakukan untuk mengawal sidang putusan MK. Mereka menuntut MK untuk berlaku adil dan memenangkan gugatan pihak 02. Tak hanya diikuti oleh PA 212, tercatat ada 10 elemen masyarakat yang mengikuti aksi tersebut.
Sebelumnya, Aksi tahlil Akbar 266 ini sudah dilangsungkan pada Rabu 26 Juni kemarin. Mereka telah berkumpul di area yang sama dan menyuarakan beberapa hal terkait gugatan Prabowo-Sandi di MK dan tuntutan lainnya seperti pembebasan Habib Bahar bin Smith dan pemulangan Habib Rizieq Shihab dari Arab.
Baca Juga: Mantan Ketua MK Prediksi Putusan Sidang Pilpres, Begini Katanya!
Orator aksi Tahlil Akbar 266 pun menyatakan siap untuk melangsungkan aksi hingga puluhan kali lagi jika gugatan 02 ditolak oleh MK.
Sayangnya, aksi yang diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia ini ternyata belum mengantongi izin dari Polda Metro Jaya. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, pihaknya belum memberikan izin atas aksi di sekitar gedung MK tersebut.
“Belum ada [izin]. Kami sudah sampaikan untuk halalbihalal sebaiknya dilaksanakan di gedung, rumah atau di tempat yang lebih bagus,” Tutur Kombes Argo dikutip dari Tirto.
Baca Juga: Soal BW Minta MK Buktikan Kecurangan Pilpres, TKN: Jadi Bahan Candaan Dunia Advokat
Hal lain yang cukup menarik dari aksi Tahlil Akbar 266 ini adalah keberadaan peserta aksi yang masih di bawah umur. Dilansir dari CNN Indonesia, puluhan peserta aksi di bawah umur itu adalah santri dari Jawa Barat yang datang ke Jakarta pada Selasa (25/6) untuk turut serta dalam aksi tersebut.
“Kami dari Cianjur, Jawa Barat, datang ke sini sekitar 25 orang,” Jelas RJ salah seorang peserta aksi di bawah umur, dikutip dari CNN.
“Pesantren membolehkan. Saya ke sini tidak disuruh siapa-siapa, panggilan hati saja,” Imbuhnya kemudian.
Keberadaan aksi demonstrasi dan protes memang merupakan bagian dari demokrasi dan diperbolehkan. Akan tetapi ada hal-hal yang juga perlu diperhatikan seperti keamanan dan prosedur untuk melakukan aksi. Semoga aksi ini dapat terus berlangsung damai tanpa diwarnai kerusuhan dan drama.