Soal BW Minta MK Buktikan Kecurangan Pilpres, TKN: Jadi Bahan Candaan Dunia Advokat

Minta MK Buktikan Kecurangan, TKN Sebut BW Jadi Bahan Becandaan
Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto. | www.liputan6.com

TKN menyebut pernyataan Bambang Widjajanto jadi bahan lelucon para advokat karena tidak sesuai dengan asas dasar hukum.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi’Ma’ruf, Arsul Sani mengkritisi pernyataan Bambang Widjajanto (BW) yang meminta institusi negara terutama Mahkamah Konstitusi (MK) hadir dalam pembuktian kecurangan Pilpres 2019.

Dia menilai pernyataan dari BW yang juga merupakan ketua tim hukum Prabowo-Sandi sebagai sebuah lelucon terutama untuk kalangan advokat.

Lalu, apa yang membuat pernyataan BW menjadi sebuah bahan candaan ya?

1.

Jadi bahan candaan advokat seluruh dunia

Minta MK Buktikan Kecurangan, TKN Sebut BW Jadi Bahan Becandaan
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani. | www.harianpijar.com

Arsul Sani menilai pernyataan BW soal harus hadirnya institusi negara untuk membuktikan dalil gugatan terkait kecurangan Pilpres sebagai hal yang lucu.

Bahkan, Arsul menyebut pernyataan tersebut sudah menjadi bahan candaan dalam kalangan advokat baik di Indonesia maupun di dunia.

“Statement BW bahwa negara atau pengadilan MK harus membuktikan dalil-dalil yang ia kemukakan dalam permohonannya menjadi bahan tertawaan dunia advokat, tidak saja di Indonesia, tapi juga di kalangan advokat negara-negara lain,” ucap Arsul dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/6).

2.

BW dinilai tidak paham asas dasar hukum

Minta MK Buktikan Kecurangan, TKN Sebut BW Jadi Bahan Becandaan
Bambang Widjajanto saat mengikuti jalannya sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). | www.liputan6.com

Pernyataan yang dikeluarkan BW pun disebut Arsul sebagai pernyataan pengacara yang sudah kalah dan tidak memahami asas dasar hukum.

Salah satu asas hukum yang dinilai tidak dipahami oleh BW adalah ‘barangsiapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan’.

“Sarjana hukum mana pun yag ambil mata kuliah beban pembuktian pasti tidak akan menemukan sandaran doktrinal, yurisprudensi, maupun hukum positifnya untuk statement BW,” ucap Arsul.

“Yang diajarkan adalah asas hukum ‘barangsiapa mendalilkan, maka ia harus membuktikan’,” lanjutnya.

Baca Juga: Himbau Tak Perlu Ada Demo Saat Pengumuman MK, Wiranto: Kalau Ada yang Nekat, Saya Tinggal Cari Saja

3.

Tugas negara untuk menilai alat bukti

Minta MK Buktikan Kecurangan, TKN Sebut BW Jadi Bahan Becandaan
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang memimpin jalannya sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Paslon 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. | www.liputan6.com

Arsul lalu menjelaskan tugas negara dalam hal ini adalah MK, hanya bisa menjadi lembaga yang menilai alat bukti dan bukan membuktikan dalil gugata.

Hal ini dikarenakan institusi peradilan negara harus menjunjung tinggi independensi dalam menangani sebuah kasus hukum.

“Tugas lembaga peradilan adalah menilai alat bukti, bukan membuktikan dalil salah satu pihak,” jelas Arsul.

“Kalaupun pengadilan ingin mencari alat bukti, maka itu untuk menambah keyakinan hakim, bukan untuk mendukung atau memperkuat dalil salah satu pihak,” tegasnya.

Baca Juga: Dari Demo PA 212 Hingga Jadwal Dimajukan, Ini Fakta Sidang Putusan MK yang Akan Segera Digelar!

4.

BW sebut hanya negara yang bisa buktikan kecurangan

Minta MK Buktikan Kecurangan, TKN Sebut BW Jadi Bahan Becandaan
Bambang WIdjajanto bersama dengan juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak saat memberikan konferensi pers jelang putusan sidang sengket Pilpres oleh MK di Media Centre BPN, Jakarta, Senin (24/6). | @dahnilanzar | twitter.com

Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi terlihat menyerah dalam urusan pembuktian kecurangan dalam sengketa Pilpres 2019.

BW pun dengan tegas bahwa pihak yang mampu membuktikan kecurangan hanyalah institusi negara sedangkan pihak lain tidak akan mampu.

“Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon (Prabowo-Sandi)? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih,” ungkap BW di Media Center BPN, Jakarta, Senin (24/6) lalu.

Artikel Lainnya

Pernyataan sarat kontroversi dari BW soal kecurangan hanya bisa dibuktikan institusi negara memang memancing banyak rekasi dari berbagai pihak.

TKN Jokowi-Ma’ruf pun menilai pernyataan tersebut sebagai sebuah hal yang tidak masuk akal dan malah menjadi bahan becandaan dikalangan advokat.

BW juga dinilai sudah gagal paham tentang asas dasar hukum yang menyebut ‘barangsiapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan’.

Tags :