Mantan Ketua MK Prediksi Putusan Sidang Pilpres, Begini Katanya!

Mahfud MD sebut hampir 99 persen permohonan itu dapat diterima

Di jadwal awal yang mana putusan persidangan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan diumumkan pada Jumat 28 Juni dimajukan menjadi Kamis 27 Juni mendatang.

Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebt, Mata Ketua MK, Mahfud MD memprediksi hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2019.

Mahfud MD | www.tribunnews.com

Dilansir melalui Tribunnews.com, awalnya Mahfud MD menyoroti soal jadwal keputusan yang lebih cepat dari rencana awal. Menurutnya itu menandakan pokok perkara sudah disepakati hakim.

"Itu berarti pokok perkaranya sudah disepakati oleh hakim," kata Mahfud MD.

"Apakah akan dikabulkan atau ditolak, sebab biasanya sebelum majelis hakim membuat putusan dalam RPH itu tidak diumumkan, kapan akan diucapkan vonisnya. Biasanya nanti diumumkan mendekati hari yang sudah dijadwalkan jauh sebelumnya," imbuh Mahfud MD.

"Kalau maju begini patut diduga, atau saya yakini ini sudah selesai," ujar Mahfud MD.

"Artinya apa? Dua hari ke depan ini majelis hakim tidak lagi memperdebatkan soal substansinya, ditolak atau dikabulkan karena itu sudah disepakati. Tetapi tinggal sekarang tinggal menyisir narasinya, artinya mereka kan semua hakim harus membaca bersama rancangan vonis itu, kalimat per kalimat, agar tidak terjadi kesalahan pengetikan, nama, dan sebagainya," ungkapnya.

Selain itu Mahfud MD juga memprediksi bunyi putusan akhir para hakim MK tersebut.

"Sehingga menurut saya, besok putusan MK itu akan berbunyi begini, 'Memutuskan, satu, menerima permohonan pemohon, dua menolak eksepsi terhadap termohon dan pihak terkait, yang ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon."

"Jadi menerima itu belum tentu mengabulkan, menerima itu artinya memeriksa dan itu sudah dilakukan kan."

"Dan mungkin juga nanti ada bagian-bagian yang diterima, 'Menerima permohonan pemohon, kecuali dalam posita nomor sekian, nomor sekian, nomor sekian, karena terlambat diajukannya, karena disusulkan jauh dari tenggat waktu masuk."

"Itu mungkin bisa begitu," ungkap Mahfud MD.

Menurutnya, hampir 99 persen permohonan itu dapat diterima.

"Asal dikabulkan atau tidak, itu nanti kita dengarkan putusan hakim, yang saya yakini sekarang sedang membaca kalimat per kalimat, agar tidak terjadi kesalahan," ujar Mahfud MD.

Artikel Lainnya

Putusan hasil sidang sengketa Pilpres ini akan menjadi laga final pertarungan antara kedua pasangan calon presiden nomor urut 01 dan 02.

Tapi yang pasti apapun hasil putusan MK, semua harus bisa menerima. Pendukung yang kalah jadilah legawa, dan pendukung yang menang jangan jadi jumawa. Karena siapapun yang terpilih, tentunya akan memimpin Indonesia ke arah yang lebih baik.

Tags :