Bukti Tidak Kuat, Bawaslu RI Tolak Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu dari BPN!

Bawaslu Tolak Laporan Dugaan kecurangan Pemilu BPN Prabowo-Sandi
Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno. | wartakota.tribunnews.com

BPN hanya melampirkan bukti berupa link berita media online dalam laporan dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akhirnya menolak laporan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Salah satu alasan penolakan Bawaslu RI pada laporan BPN adalah bukti-bukti yang diberikan tidak kuat karena hanya berupa link berita dari media online.

Lalu, bagaimana keputusan lengkap Bawaslu RI terkait laporan yang diajukan oleh BPN? Berikut laporannya.

1.

Laporan dugaan kecurangan ditolak

Bawaslu Tolak Laporan Dugaan kecurangan Pemilu BPN Prabowo-Sandi
Ketua Bawaslu RI, Abhan pimpin sidang putusan pelanggaran pemilu. | mediaindonesia.com

Dilansir dari detikcom, Senin (20/5), Bawaslu RI akhirnya memutuskan menolak laporan dugaan kecurangan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi.

Putusan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam sidang putusan yang bertempat di gedung Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.

“Menyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu TSM tidak dapat diterima,” ucap Ahban.

Baca Juga: BPN Prabowo-Sandi Tegaskan Hanya Tolak Pilpres, Terima Hasil Pileg. TKN: Pengecut!

2.

Bukti yang hanya link berita

Bawaslu Tolak Laporan Dugaan kecurangan Pemilu BPN Prabowo-Sandi
Jajaran anggota Bawaslu RI saat melakukan sidang putusan pada laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di gedung Bawaslu RI, Jakarta. | mediaindonesia.com

Bawaslu RI juga menjelaskan kenapa laporan dugaan itu tidak dapat diterima, salah satunya adalah bukti yang dilampirkan tidak kuat.

Pelapor yang merupakan anggota BPN Prabowo-Sandi, Dian Fatwa sendiri diketahui hanya melampirkan bukti berupa link berita dari media online.

“Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat,” ucap anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar.

Baca Juga: Angkat Bicara Soal Sengketa Pemilu, Mantan Ketua MK: Menang Kalah Bukan Dari Banyaknya Bukti

3.

Laporan dugaan pengerahan ASN juga ditolak

Bawaslu Tolak Laporan Dugaan kecurangan Pemilu BPN Prabowo-Sandi
Capres 02, Prabowo Subianto saat berpidato dalam acara 'Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pemilu 2019' di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5). | www.liputan6.com

Penolakan Bawaslu RI pada laporan BPN Prabowo-Sandi bukan soal pelanggaran secara TSM saja, melainkan juga pada laporan dugaan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi Pilpres.

Dalam laporan bernomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RU/00.00/V/2019, BPN Prabowo-Sandi menduga salah satu menteri kabinet calon petahana Joko Widodo menginstruksikan ASN untuk memenangkan paslon 01.

Namun, lagi-lagi Bawaslu RI menilai bukti yang dilampirkan dalam laporan tidak sesuai dengan kriteria seperti yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu RI.

“Tak ada bukti, misal, ada pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan administratif yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pemilihan umum,” ucap anggota Bawaslu Ri, Ratna Dewi Pettalolo dikutip dari CNN Indoensia, Senin (20/5).

“Sehingga bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu,” imbuhnya.

Artikel Lainnya

Hasil sidang putusan Bawaslu RI kali ini seperti berhasil menepis isu-isu panas terkait adanya dugaan kecurangan Pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu 2019.

Semoga dengan adanya keputusan Bawaslu RI ini semua pihak bisa menurunkan tensi politik dan tetap menghormati hasil perhitungan KPU yang akan segera diumumkan.

Tags :