BPN Prabowo Sebut Ketua KPU yang Arahkan Pelaporan Jokowi ke Bawaslu, Benarkah?

Capres 01 Joko Widodo dan Capres 02 berfoto bersama dengan Ketua KPU pasca debat kedua selesai dilangsungkan. | kumparan.com

Pada debat pertama juga dilaporkan

Capres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) kembali dilaporkan BPN Prabowo-Sandi pada Bawaslu. Hal ini terkait adanya dugaan serangan secara personal yang dilakukan Jokowi pada capres nomor urut 02, Prabowo Subianto pada debat capres kedua beberapa waktu lalu.

Kali ini BPN Prabowo-Sandi pun mengaku tidak asal melaporkan Jokowi. Mereka mengklaim sudah mendapatkan arahan dari Ketua KPU untuk melaporkan Jokowi ke Bawaslu terkait adanya pelanggaran tata cara debat pilpres 2019.

Lalu, benarkan Ketua KPU memberikan arahan pada BPN Prabowo-Sandi?

1.

Laporan dibuat setelah adanya arahan dari Ketua KPU

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade melakukan pelaporan tersebut setelah mendapatkan arahan dari Ketua KPU. | www.tajuktimur.com

Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengklaim jika laporannya kali ini kepada Bawaslu sesuai dengan arahan Ketua KPU, Arief Budiman. Pelaporan ini dilakukan setelah Jokowi mengeluarkan pernyataan menyerang terkati isu lahan Prabowo di Kaltim dan Aceh.

“Sebagai ketua KPU, seluruh pihak sudah diingatkan untuk tak menyerang pribadi masing-masing. Kenapa masih? Oleh Ketua KPU akhirnya diminta kepada kami untuk melaporkan pada Bawaslu,” ucap Andre dikutip dari detikcom, Rabu (20/02).

2.

Diwarnai protes karena ada pelanggaran kesepakatan

BPN dan Pendukung Prabowo sempat melakukan protes keras setelah debat pilpres kedua dilangsungkan. | www.liputan6.com

Andre juga menjelaskan jika sudah ada kesepakatan antara timses Jokowi, Prabowo dan juga KPU untuk tidak melakukan serangan-serangan yang menyerang personal dan pribadi seseorang di atas panggung debat capres. Hal ini yang menjadi protes keras kubu Prabowo pasca debat kedua selesai.

“Sehingga ini yang menyebabkan kami protes. Bahwa ada kesepakatan antara TKN, BPN, dan KPU, tidak boleh ada penyerangan kepada kandidat masing-masing. Nah, ternyata pak Jokowi dalam debat kemarin tidak menepati janjinya, tidak menepati kesepakatan dengan menyerang Pak Prabowo,” tambah Andre.

3.

KPU menyatakan tidak ada pelanggaran UU

Ketua KPU, Arief Budiman menyatakan tidak ada pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan Jokowi saat debat kedua terkait serangan personal yang dilakukan | www.liputan6.com

Dilansir dari Merdeka, Selasa (19/02), Ketua KPU Arief Budiman menyatakan jika tidak ada pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan Jokowi saat melakukan adu debat dengan Prabowo Subianto. Hal ini tidak lepas dari aturan dalam UU yang hanya mengatur masalah SARA dan ujaran kebencian.

“Di Undang-Undang itu ada, tidak menyerang personal, tapi di Undang-Undang itu yang ada (pernyataan) mengandung SARA dan ujaran kebencian,” ucap Arief di Kantor KPU RI.

4.

KPU akan bertindak setelah Bawaslu melakukan pengkajian

Bawaslu sedang melakukan analisa tentang pernyataan isu lahan Jokowi terhadap Prabowo saat debat capres kedua. | www.liputan6.com

Namun, KPU juga menerima segala bentuk protes yang sempat disampaikan oleh BPN Prabowo-Sandi terkait serangan personal Jokowi pada Prabowo. Masalah ini pun diserahkan langsung pada Bawaslu dan KPU, tinggal menunggu hasil analisis Bawaslu soal pelanggaran debat tersebut.

“Kan sudah dilaporkan Bawaslu, tanya sama Bawaslu, kami nunggu hasil kajiannya,” tambah Arief terkait masalah pelaporan Jokowi.

5.

Jokowi juga pernah dilaporkan dalam debat capres pertama

Jokowi juga pernah dilaporkan pada Bawaslu terkait serangan pribadi yang dilakukan saat debat capres pertama. | m.jawapos.com

BPN Prabowo-Sandi bukan kali ini saja melaporkan aksi serangan Jokowi pada Bawaslu. Pada debat capres pertama yang digelar 17 Januari 2019, BPN juga melaporkan Jokowi karena dianggap menyerang pribadi Prabowo terkait berkas caleg Gerindra eks koruptor.

Namun, Jokowi diputuskan tidak dianggap melanggar apapun dalam ajang debat pilpres pertama oleh Bawaslu dan KPU.

Artikel Lainnya

Panasnya tensi antara Jokowi dan Prabowo sebagai calon orang nomor satu di Indonesia memang tidak bisa dihindarkan. Protes dan kritikan dalam debat pun sah saja dilayangkan oleh salah satu pihak, sehingga KPU dan Bawaslu harus bisa menjadi penengah yang adil dalam kontestasi Pemilu 2019 ini.

Jadi, benarkah Jokowi kali ini melanggar peraturan pemilu?

Tags :