Baca Al-Quran jadi Syarat Bebas Napi, Lapas Polewali Mandar Rusuh!

Tolak Baca Al-Quran, Lapas Polewali Mandar Rusuh
Suasana tegang Lapas Polewali Mandar pasca kerusuhan pecah pada Sabtu (22/6/2019). | www.inews.id

Menkumham copot Kalapas Polewali Mandar setelah insiden kerusuhan tersebut.

Ratusan warga binaan atau napi mengamuk dan terlibat kerusuhan dengan petugas di Lapas Kelas IIB Polewali Mandar, Sulawesi Barat pada Sabtu (22/6) lalu.

Para napi mengaku kesal pada kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kalapas Polewali Mandar, Haryoto yang mewajibkan setiap napi beragama Islam untuk membaca Al-Quran sebelum menjalani pembebasan bersyarat.

Lalu, bagaimana tindakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) terkait adanya insiden kerusuhan ini?

1.

Kebijakan yang melampaui Undang-Undang

Tolak Baca Al-Quran, Lapas Polewali Mandar Rusuh
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. | www.liputan6.com

Menkumham, Yasonna Laoly memberikan tanggapan terkait munculnya insiden kerusuhan napi yang terjadi di Lapas IIB Polewali Mandar.

Yasonna menilai kebijakan yang diambil oleh Kalapas Polewali Mandar memiliki niat yang baik namun merupakan pelanggaran kerena tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Bahwa tujuan itu baik, ya. Tetapi kalau buat syarat (bebas), itu melampaui UU,” jelas Yasonna dikutip dari Liputan6, Senin (24/6).

Dalam Undang-Undang sendiri setiap napi yang sudah menjalani massa hukumannya hingga selesai memiliki hak untuk dibebaskan, meski napi tidak bisa membaca Al-Quran.

Baca Juga: Sepak Terjang Prof Eddy Hiariej, Saksi Ahli Jokowi Yang Bungkam Tim Prabowo di MK

2.

Kalapas sudah dinonaktifkan

Tolak Baca Al-Quran, Lapas Polewali Mandar Rusuh
Kalapas Polewali Mandar, Hartoyo (tengah). | www.polewaliterkini.net

Kalapas Polewali Mandar pun langsung mendapat tindakan tegas dari Kemenkumham dengan dilakukan penonaktifan sementara.

Hal ini karena Kalapas terbukti melakukan pemaksaan kehendak yang seharusnya tidak boleh dilakukan karena bisa membuat kesempatan napi untuk menghirup udara bebas menjadi tertunda.

“Itu sudah ditarik (dinonaktifkan) orangnya ke Kanwil (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat),” jelas Yasonna.

Yasonna lalu meminta Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham untuk tetap menjalankan setiap prosedur operasi standar di dalam lapas sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa harus melebih-lebihkan.

Baca Juga: Tak Bisa Tunjukkan Salinan Bukti 17 Juta Suara Hilang, Kubu 02 Tetap Optimis Menang di MK!

3.

Kronologi napi rusak lapas

Tolak Baca Al-Quran, Lapas Polewali Mandar Rusuh
Sejumlah motor polisi disiagakan di sekitar Lapas Polewali Mandar. | www.polewaliterkini.net

Kronologi kerusuhan Lapas Polewali Mandar diawali dari salah satu napi yang seharusnya dinyatakan bebas pada Sabtu (22/6). Namun, napi yang dimaksud tidak dibebaskan karena belum lolos syarat membaca Al-Quran.

Haryoto yang saat itu bertugas menjelaskan ke para napi jika kebijakannya ini dilakukan agar napi memiliki bekal baik ketika melakukan sosialisasi kembali ke dalam masyarakat.

Para napi yang tidak terima dengan keputusan Haryoto itu lalu mengamuk dengan melakukan pelemparan batu dan merusak kaca jendela yang ada di dalam lapas.

Artikel Lainnya

Insiden kerusuhan di dalam Lapas Polewali Mandar ini jelas menambah panjang daftar kekerasan di dalam lapas.

Hal ini patut menjadi perhatian pemerintah terutama Kementerian Hukum dan HAM terkait pembekalan pada petugas lapas untuk tidak melakukan kebijakan yang kontroversi dan bertentangan dengan Undang-Undang.

Semoga kerusuhan seperti ini tidak kembali terjadi dan penegakan keadilan bisa tercipta kepada semua elemen masyarakat di Indonesia.

Tags :